BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia adalah salah
satu makhluk ciptaan Allah yang sempurna. Namun, dibalik kesempurnaan manusia
tersebut, Allah juga memberikan sifat ketidaksempurnaan pada diri manusia. Hal
itu terbukti dengan banyaknya perbuatan manusia yang menyalahi aturan yang
berlaku. Entah itu peraturan agama ataupun peraturan yang manusia buat sendiri.
Salah satu topik yang
masih sangat hangat diperbincangkan adalah larangan minum khaar dan berjudi.
Sudah bukan suatu yang
asing bahwa orang-orang Arab sebelum datangnya islam sangatlah gemar meminum
khamar (minuman keras). Kegemaran itu ditandai dengan banyaknya syair-syair
yang mengagungkan khamar dan tampak dari kebiasaan mereka yang melekat kuat.
Ketika agama Islam datang, minuman keras ini merupakan suatu tantangan yang
paling kuat yang karenanya Islam dalam sejarah tidak serta-merta
mengharamkannya secara langsung.
B.
Urgensi
Makalah ini diharapkan
dapat memberikan pemahaman yang sesuai tentang khamar dan judi khususnya pada
surat Al-Baqarah ayat 219. Selain itu tulisan ini juga diharapkan dapat
memberikan gambaran tentang proses pengharaman khamar tidak hanya dari segi
teologis saja namun dari berbagai aspek sudut pandang.
C.
Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang diatas dapat dijadikan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian dari khamar dan judi?
2. Bagaimana
tafsir Qur’an (Al-Baqarah ayat 219) dengan tema diatas (khamar dan judi)?
3. Bagaimana
proses pengharaman khamar dan judi dan bagaimana kontekstualisasi pada zaman
sekarang?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
a.
Pengertian
Khamar
Dalam kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, bahwa kata khamar
adalah bentuk mashdar dari kata خمرا ـ يخمر -خمر yang berarti tertutup atau
tersembunyi. Kemudian kata khamar ini lazim digunakan untuk sebutan bagi setiap
minuman keras seperti arak dan minuman keras lainnya.
Sayyid Sabiq mendefinisikan kata khamar dalam
kitabnya Fiqih Sunnah, bahwa khamar adalah cairan yang dihasilkan dari peragian
biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alkohol dengan
menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisahkan
unsur-unsur tertentu melalui proses peragian.
Definisi diatas memberikan pengertian bahwa minuman
beralkohol dalam Islam dikenal dengan kata khamar yang yang terbuat dari perasan
buah-buahan maupun biji-bijian serta dapat menutup akal. Berdasarkan ijma’ yang
dikatakan khamar adalah minuman memabukkan yang dibuat dari perasan anggur.
Hanya saja ulama berbeda pendapat mengenai minuman yang memabukkan yang
dihasilkan dari selain perasan buah anggur.
Adapun menurut tafsir al-Lubāb terdapat empat
sebab mengapa disebut khamr. Pertama karena menutupi akal, kedua dari kata
“khimār” yang bermakna menutupi wanita, ketiga dari “al-khamaru” yang berarti
sesuatu yang bisa dipakai bersembunyi dari pohon dan tumbuhan atau dengan kata
lain semak-semak, dan yang keempat dari “Khāmir” yang bermakna orang yang
menyembunyikan janjinya.[1]
Sedangkan menurut pendapat Abu Hanifah, yang
dimaksud khamr adalah nama jenis minuman yang dibuat dari perasan anggur
sesudah dimasak hingga mendidih serta mengeluarkan buih dan kemudian menjadi
bersih kembali. Sari dari buih itulah yang memabukkan. Ada pula yang memberi
pengertian khamar dengan lebih menonjolkan unsur yang memabukkan. Artinya,
segala jenis minuman yang memabukkan disebut khamar.[2]
Menurut al-Sayyid Sābiq khamr adalah cairan
yang dihasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah
saripatinya menjadi alkohol dengan menggunakan katalisator (enzim) yang
mempunyai kemampuan untuk memisahkan unsur-unsur tertentu yang berubah melalui
proses tertentu. Minuman sejenis ini dinamakan dengan khamr karena dia
mengeruhkan dan menyelubungi akal, artinya menutupi dan merusak daya
tangkapnya. Hal ini adalah pengertian khamr menurut medis (kedokteran).[3]
b.
Pengertian
Judi
Dalam Ensiklopedia Indonesia[4],
judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan
dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak
dapat diduga sebelumnya.
Sedangkan Dra. Kartini Kartono[5],
mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu
nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan
harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan,
perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyatakan bahwa berjudi
dalam bahasa Arab artinya adalah maisir[6].
Ini definisi istilah maisir
dalam istilah ulama, walaupun sebagian orang mengartikan maisir ini ke
dalam bahasa Indonesia dengan pengartian yang sempit, yaitu judi. Judi dalam
terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua
pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan
merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu
tindakan atau kejadian tertentu.”
B.
Ayat
Al-Qur’an
a.
Surat
Al-Baqarah Ayat 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ
نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
"Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya'. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan'. Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir," – (QS.2:219)
b.
Mufradhat
Tertutup : الْخَمْرِ
Tersembunyi : الْمَيْسِرِ
Dosa, kejelekan : إِثْمٌ
Manfaat : نَفِعُ
c.
Asbabu
Nuzul
Ada beberapa pendapat
tentang asbabu nuzul dari ayat ini. Adapun dari beberapa pendapat dapat ditemui
dua perkara yaitu masalah khamar dan judi serta masalah sedekah. Adapun dua
pendapat tersebut sebagai berikut:
i.
Khamar
dan judi
روى أحمد عن أبي هريرة قال:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم المدينة وهم يشربون الخمر ويأكلون الميسر،
فسألوا رسول الله صلى الله عليه وسلم عنهما فنزلت الآية فقال الناس: ما حرّم
علينا، إنما قال: إثم كبير، وكانوا يشربون الخمر حتى كان يوم صلى رجل من المهاجرين
وأمّ الناس في المغرب فخلّط في قراءته، فأنزل الله آية أغلظ منها «يا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا
ما تَقُولُونَ» ثم نزلت آية أغلظ من ذلك «يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ
الشَّيْطانِ» إلى قوله: «فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ» قالوا انتهينا ربّنا
Artinya: Ahmad telah
meriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata: Rasulullah s.a.w. mendatangi
kota Madinah sedangkan mereka (penduduk Madinah) dalam keadaan meminum minuman
keras (khomer) dan memakan hasil judi, lantas mereka menanyakan perihal kedua
perkara ini kepada Rasulullah s.a.w. maka turunlah ayat tersebut. Lalu mereka
berkata: “Hal itu tidak diharamkan kepada kita”, Ia sesungguhnya berfirman
“(adalah) dosa yang besar”, dan mereka pun meminum khomer hingga suatu ketika
salah satu kaum muhajirin sholat dan mengimami sholat maghrib lalu berbuat
kesalahan dalam bacaan sholatnya, maka Allah s.w.t. menurunkan ayat yang lebih
tegas dari sebelumnya yaitu:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ
وَأَنْتُمْ سُكارى حَتَّى تَعْلَمُوا ما تَقُولُونَ
kemudian turunlah ayat
lain yang lebih keras darinya yakni ayat:
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ
hingga ayat فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ mereka
pun berkata: “Tuhan kita (sungguh) telah melarang kita”.[7]
ii.
Sedekah
Firman Allah
ta'ala, "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi." Sebab
turunnya ayat ini akan dijelaskan pada surah al-Maa'idah.
Firman Allah ta’ala:
"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka
nafkahkan."
Ibnu
Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Sa'id atau Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa
ketika turun perintah untuk memberi sedekah fi sabilillah, beberapa sahabat
mendatangi Nabi saw., lalu mereka berkata, '"Sungguh kami tidak tahu
tentang sedekah yang engkau perintahkan kepada kami, apa yang kami sedekahkan
darinya?"
Maka
Allah menurunkan firman-Nya,
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan
judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan
mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang
lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
kepadamu supaya kamu berfikir. "
Ibnu
Abi Hatim juga meriwayatkan dari Yahya bahwa dia mendengar Mu'adz bin Jabal dan
Tsa'labah mendatangi Rasulullah dan berkata, "Wahai Rasulullah,
sesungguhnya kami mempunyai budak-budak dan keluarga, maka apa yang kami
sedekahkan dari harta kami." Maka Allah menurunkan ayat di atas.
d.
Tafsir
Dalam tafsir
Al-Qurthubi[8]
menyebutkan bahwa dalam firman Allah diatas terdapat beberapa masalah. Pertama, firman Allah ta’ala يَسْأَلُونَكَ “Mereka bertanya kepadamu”. Orang-orang
yang bertanya dalam ayat ini adalah orang-orang yang beriman. Hal ini
sebagaimana dijelaskan diatas.
Kata al-khamar itu
diambil dari khamara yang artinya satara (menutupi). Contohya adalah
khaimaar al-mar’ah(kerudung perempuan). Oleh karena itulah setiap sesuatu yang
menutupi suatu yang lain desebut khamar.
Kedua.
Mayoritas umat Islam berpendapat bahwa sesuatu yang dapat membuat mabuk jika
mengkonsumsinya dalam jumlah yang banyak tapi sesuatu itu bukanlah perasan
anggur, maka sesuatu itu diharamkan baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.
Namun Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Ibnu Syubruham, dan kelompok
ulama Kufah berpendapat bahwa suatu yang dapat memabukkan jika dikonsumsi
dengan banyak tapi suatu itu bukanlah perasan anggur, maka hal itu adalah halal.
Apabila seseorang mabuk karena mengkonsumsi sesuatu itu tanpa ada kesengajaan
untuk mabuk, maka dia tidak boleh dijatuhi hukuman. Namun pendapat ini lemah
dan tertolak baik menurut logika maupun syara’.
Ketiga.
Sebagian mufasir berkata, “Allah tidak menyisakan sedikitpun kemurahan dan
kebaikan melainkan memberikannya kepada umait ini. Diantara kemurahan dan
kebaikan Allah terhadap umat ini adalah tidak mewajibkannya syari’at kepada
manusia secara sekaligus, melainkan mewajibkannya secara bertahap”
1. Tahap
pertama
Pada tahapan ini Allah
hanya memberikan penjelasan bahwa dari beberapa jenis buah dalam hal ini kurma
dan anggur manusia bisa menjadikannya sesuatu yang bersifat memabukkan dan juga
bisa memanfaatkannya sebagai rizki yang baik. Hal ini terkait karena dari zaman
pra Islam minum khamr sudah menjadi kebiasaan di kalangan bangsa Quraisy,
sebagaimana biasanya mereka dalam berjudi.
وَمِنْ ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالْأَعْنَابِ
تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَةً
لِقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Dan dari buah kurma dan
anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda bagi orang yang berakal. (QS. An-Nahl : 67)
Ayat
ini turun di Mekah dan pada saat turunnya ayat tersebut khamr belum dilarang
atau diharamkan.
2.
Tahap Kedua
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ
وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi. Katakanlah, Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan
beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.
. . .
(QS. Al-Baqarah : 219)
Ayat ini turun di
Madinah setelah Hijrah. Sebab turunnya ayat tersebut menurut riwayat Ahmad, Abu
Dawud dan Tirmidzi dari Umar bin al-Khaththab bahwasanya ia pernah berdoa: “Ya
Allah, terangkanlah kepada kami tentang (hukum) khamr dengan keterangan yang jelas
karena ia telah membinasakan harta dan merusak akal. Kemudian turunlah ayat
tersebut.[9]
Pada
tahapan kedua ini Allah menjelaskan bahwa sebenarnya dalam khamr tersebut ada
dua unsur yang terkandung di dalamnya: manfaat dan mudharat. Namun Allah juga
menegaskan bahwa sebenarnya mudharat yang ditimbulkan olehnya jauh lebih banyak
dari manfaatnya. Menurut al-Shabuni juga, yang dimaksud dengan manfaat dari
khamr adalah manfaat yang didapat dari memperjual belikan khamr tersebut. Dan
menurut Imam al-Qurthubi, manfaat yang diperoleh dari khamr tersebut karena
mereka mengimpor dari Syiria dengan harga murah kemudian mejualnya di seitar
Hijaz (mekah dan Madinah) dengan harga tinggi.
Namun adapula yang
berspekulasi bahwa manfaat khamr yaitu rasa lezat (اللذة) dan kondisi mabuk (المزعومة النشوة)
yang ditimbulkan dari zat tersebut.[10]
3.
Tahap Ketiga
Dampak dari pemaknaan
ayat yang terdapat pada tahapan kedua pada masa itu ialah timbulnya dua
golongan. Sebagian dari para sahabat meninggalkan minuman khamr karena melihat ayat
“Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” namun sebagiannya lagi masih
melakukannya karena potongan ayat “dan beberapa manfaat bagi manusia”. Salah
satu diantara yang tetap melaksanakannya adalah Abdurrahman bin ‘Auf. Suatu
ketika ia menjamu beberapa sahabat Rasul (Ali dan beberapa sahabat lainnya) dan
menyuguhkan khamr kepada mereka. Ketika tiba waktu shalat Ali ditunjuk menjadi
imam dan pada waktu itu beliau keliru membaca salah satu ayat yang menyebabkan
kesalahan yang dianggap fatal. Beliau membaca:
قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . أَعْبُدُ مَا
تَعْبُدُون
Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku akan
menyembah apa yang kamu sembah”. Kemudian turunlah ayat berikut sebagai
larangan shalat bagi orang mabuk.[11]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا
الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا
إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu
mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam
keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.
..........Q.S. An-Nisa : 43)
Pada hadits tersebut
khamr telah diharamkan namun hanya ketika akan mengerjakan shalat. Oleh karena
itu masih ada beberapa sahabat yang mengerjakan perbuatan tersebut (minum
khamr).
4.
Tahap Keempat
Setelah peristiwa yang
terjadi pada tahapan ketiga, terjadi kembali tragedi yang menyebabkan turunnya
ayat pengharaman khamr. Suatu ketika ‘Utbān bin Mālik mengundang para sahabat
untuk makan bersama – salah satu diantaranya adalah Sa’ad bin Abi Waqās – dan
telah disiapkan bagi mereka kepala onta panggang. Mereka pun makan dan minum
khamr hingga mabuk. Mereka merasa bangga dan diantaranya ada yang bersyair dengan
membanggakan kaumnya dan serta menghina kaum anshar. Kemudian salah seorang
pemuda anshar (yang merasa terhina) mengambil sebuah tulang dan memukul kepala
Sa’ad hingga terluka. Sa’adpun mengadukan kejadian tersebut kepada Rasalullah
hingga turunlah ayat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah perbuatan kejitermasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90)
Setelah mencermai
kronologi pelarangan khamr dapat diambil pelajaran bahwa Islam sangatlah
bijaksana. Ia tidak serta merta mengharamkan tradisi yang telah lama “mengakar”
dalam suatu budaya (Quraisy). Islam melakukannya secara perlahan-lahan dengan
terlebih dahulu memaparkan bahaya yang dikandung oleh khamr.
Bahkan
menurut Ali al-Shābunī, seandainya khamr telah dilarang semenjak awal munculnya
Islam, tentu merka akan berkata: kami tidak akan meninggalkan khamr
selama-lamanya.[12]
Adapun
pertama kali diharamkannya khamr terjadi setelah nabi hijrah (di Madinah).
Selain dilihat dari ayat di atas, hal ini juga telah dijelaskan oleh hadits
Rasulullah:
حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ قَالَ
حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ نَزَلَ
تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَإِنَّ فِي الْمَدِينَةِ يَوْمَئِذٍ لَخَمْسَةَ أَشْرِبَةٍ
مَا فِيهَا شَرَابُ الْعِنَبِ
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ أَبِي حَيَّانَ حَدَّثَنَا
عَامِرٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَامَ عُمَرُ عَلَى
الْمِنْبَرِ فَقَالَ أَمَّا بَعْدُ نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ وَهِيَ مِنْ
خَمْسَةٍ الْعِنَبِ وَالتَّمْرِ وَالْعَسَلِ وَالْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالْخَمْرُ
مَا خَامَرَ الْعَقْلَ
"Umar pernah
khutbah di atas mimbar Rasulullah saw., ia berkata, 'Sesungguhnya telah
diturunkan hukum pengharaman khamr yang terbuat dari lima bahan: anggur, kurma,
gandum hinthah, gandum sya'ir dan madu. Khamr adalah apa saja yagn dapat
menghilangkan akal',"
Keempat.
Firman Allah ta’ala الْمَيْسِرِ (berjudi). Al-maisir adalah
perjudian yang dilakukan oleh orang-orang Arab dengan menggunakan anak panah.
Ibn Abbas berkata,
“Pada masa jahiliyyah, seseorang lelaki dapat mempertaruhkan keluarganya dan
hartanya kepada lelaki lainnya, sehingga siapapun yang menang diantara mereka
maka ia akan membawa harta dan keluarga temannya itu”.
Mujahid, Muhammad bin
Sirin, Al Hasan, Ibnu Al Musyayyab, Atha’, Qatadah, Mu’awiyah bin Shalih,
Thuwus, Ali bin Abu Thalib dan Ibnu Abbas juga berpendapat bahwa setiap sesuatu
yang mengandung unsur perjudian apakah itu berupa dadu maupun catur semua
adalah perjudian.
Kelima.
Firman Allah ta’ala قُلْ فِيهِمَا “katakanlah
pada keduanya” yakni pada khamar dan judi إِثْمٌ كَبِيرٌ “terdapat dosa yang
besar”. Dosa yang keluar dari orang yang
meminum khamar adalah saling bermusuhan, saling memaki, perkataan keji dan
palsu, hilangnya akal yang dengan akallah dia dapat mengetahui apa-apa yang
wajib dilakukan terhadap penciptanya, tidak melaksanakan shalat, tidak ingat
Allah dan lainnya. An-Nasa’i meriwayatkan dari Utsman RA. Dia berkata:
“Jauhilah khamar, karena sesungguhnya khamar itu induk dari berbagai kotoran”.
Keenam.
Firman Allah ta’ala وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ “dan
beberapa manfaat bagi manusia”. Adapun manfaat yang
terdapat pada khamar adalah keuntungan finansial (niaga). Sebab pada waktu itu
mereka membelinya dari Syam dengan harga yang murah, kemudian menjualnya di
Hijaz dengan keuntungan. Pada saat itu mereka tidak melihat adanya dampak ketergantungan
terhadap khamar, sehingga orang yang menginginkannya akan tetap membelinya
meskipun dengan harga yang mahal. Inilah pendapat yang paling shahih tentang manfaat khamar.
Namun ada juga yag
mengatakan bahwa manfaat dari khamar adalah dapat mencerna makanan, menguatkan
yang lemah, menggairahkan hubungan badan, mendermawankan orang kikir, membuat
berani orang yang takut, membersihkan warna kulit dan berbagai manfaat lainnya.
Adapun manfaat judi yaitu sesuatu diperoleh dalam perjudian tanpa harus bersusah
payah dan menguras keringat.
C.
Hukum
Syar’i yang Terkandung
Islam (teologis) memandang
khamar sebagai salah satu faktor utama timbulnya gejala kejahatan seperti
menghalangi seseorang untuk berdzikir kepada Allah SWT, menghalangi seseorang
melakukan shalat yang merupakan tiang agama, menghalangi hati dari sinar hikmah
dan merupakan perbuatan setan. Oleh karena itu, khamar baik secara esensi
maupun penggunaannya diharamkan secara qath’i
(yakin) dalam Al-Qur’an maupun sunnah Nabi SAW. Tetapi karena pada awal
Islam, khamar telah menjadi kebiasaan atau bagian hidup masyarakat Arab, maka
pelarangan khamar dilakukan secara bertahap.
Dari semua minuman yang
tersedia, hanya satu minuman saja yang diharamkan yaitu khamar. Yang dimaksud
khamar yaitu minuman yang memabkkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah SAW
berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin
Umar: “Setiap yang memabukkan adalah
khamar dan setiap khamar adalah diharamkan”. Dari penjelasan Rasulullah
tersebut jelah bahwa batasan khamar didasarkan atas sifatnya, bukan bahannya
yang mana bahannya dapat dari apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan pendapat
mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamar yang berasal dari
anggur saja. Akan tetapi penulis lebih sepakat dengan pendapat yang
mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan. Hal ini didasarkan atas
kajian terhadap hadits-hadits yang berkenaan dengan itu disertakan pendapat
beberapa ulama.
D.
Kontekstualisasi
Pada Zaman Sekarang Ditinjau dari Segi Sosiologi dan Ekonomi Masyarakat
Dari zaman ke zaman
yang selalu berkembang dengan berbagai macam manusia, minuman beralkohol dan
judi dinilai mulai marak kembali walaupun dilain sisi banyak pula yang ingin
membrantasnya. Namun, yang menjadi menarik adalah dengan berbagai bantuan
teknologi, minuman yang dulunya beralkohol tinggi bisa disula menjadi minuman
yang beralkohol rendah bahkan menjadi minuman yang bebas alkohol walaupun
dengan bahan yang sama. Begitu pula judi yang akhir-akhir ini dijadikan usaha
yang legal di berbagai tempat. Ada pula yang menilai bahwa pengharaman khamar
tidak lagi relevan pada zaman sekarang. Khamar dianggap bisa dijadikan obat
bahkan terapi sehingga membalik pernyataan Al-Quran yang menyatakan bahwa
mudharat dari khamar lebih banyak dari manfaatnya. Dan pada puncaknya orang
yang sering mengkonsumsi khamar dan sering berjudi akan selalu terus
mengkonsumsinya.
Peristiwa tersebut bisa
ditinjau dari berbagai sudut pandang. Dari segi spisikologi atau krisis
kejiwaan. Orang yang mengalami krisis kejiwaan pada mulanya hendak
menghilangkan tekanan jiwanya dengan mengkonsumsi khamar agar seluruh tekanan
tersebut dapat dilupakan. Tetapi pada kenyataannya, setelah pengaruh minuman
tersebut hilang, maka jiwanya akan semakin tertekan dan akan membutuhkan
minuman keras yang lebih banyak.
Sedangkan penyebab
krisis kejiwaan yang menyebabkan seseorang biasanya mengkonsumsi khamar bisa
jadi banyak penyebab. Namun faktor yang sangat kuat adalah faktor ekonomi,
sosial, pengobatan, dan pendidikan yang dirasa masih sangat memberatkan di
negara ini.
Kecenderungan inilah
yang sekarang menjadi ciri khas kebudayaan moderen seperti sekarang ini. Khamar
mempunyai pengaruh luar biasa terhadap syaraf-syaraf, terutama syaraf otak.
Disamping itu, pecandu tak mampu menguasai tingkah lakunya sehingga tidak
mempunyai rasa malu. Hal ini lah yang menyebabkan para pecandu kehilangan
keseimbangan dirinya dan berubah menjadi jauh dari norma-norama yang
sewajarnya.
Dan tentunya sekarang
bentuk dari barang yang bisa memabukkan atan menghilangkan kesadaran tidak
hanya berbentuk minuman saja, melainkan sudah menjelma menjadi berbagai bentuk.
Sehingga hal tersebut mengharuskan kita agar selalu waspada dengan perkembangan
zaman yang bisa jadi membawa kita pada kebaikan atau bahkan membawa kita pada
hal-hal yang salah.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari makalah diatas
kami telah mencoba memaparkan hasil bahasan kami mengenai khamar dan judi yang
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Khamar
dan judi yang disebutkan pda surat Al-Baqarah yang menjadi pembahasan kami
memiliki demensi (proses pengharaman) yang mana tidak serta-merta diharamkan
oleh Allah.
2. Pengharaman
khamar dan judi dikarenakan dinilai memberikan dampak negatif yang lebih banyak
daripada dampak positif yang ditimbulkan.
3. Dari
penulisan yang dilakukan pembahas setelah melitah tafsir Al-Qurthubi dan
Ath-Thabari menyimpulkan bahwa hukum dari khamar dan judi secara mutlak haram
walaupun perkembangan zaman terus berubah.
4. Segala
yang memabukkan itu haram.
DAFTAR PUSTAKA
Tafsir al-Lubāb dalam CD ROM al-Maktabah al-Syamilah
Ensiklopedi
Islam, Ihtiar Baru Van-Hoeve-Jakarta
Dikutip dari Skripsi Fredi Siswanto,
Khamr Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Al-Syafi’i,(Yogyakarta: Fak. Syari’ah UIN
Sunan Kalijaga, 2007)
Ensiklopedia
Nasional Indonesia, Op. cit.
Kartini
Kartono, op. cit.
Kamus Besar Bahasa
Indonesia
Al-Maroghy, Tafsir
Al-Maroghiy Juz 2
Fathurrahman,
Ahmad Hotib, Budi Rasyadi (terj). “Tafsir
al-Qurthubi”, (pusaka Azzam: Jakarta, 2007)
M. Ali al-Shabuni, Rawai’ al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam (tp:
Mekah al-Mukarramah, tt) juz.I
Q. Shaleh, “Asbabun Nuzul” (Diponegoro: Bandung, 2007)
M. Ali
al-Shabuni, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam, Mu’ammal Hamidy dan Imron A
Manan (terj). (PT. Bina Ilmu: Surabaya, 2003) juz.1
[2] Ensiklopedi Islam, Ihtiar
Baru Van-Hoeve-Jakarta
[3] Dikutip dari Skripsi Fredi Siswanto, Khamr Menurut Imam Abu Hanifah
dan Imam Al-Syafi’i,(Yogyakarta: Fak. Syari’ah UIN Sunan Kalijaga, 2007), hal
17.
[4] Ensiklopedia Nasional Indonesia, Op. cit. hal. 474.
[5] Kartini Kartono, op. cit. , hal. 65
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia
[7] Al-Maroghy, Tafsir Al-Maroghiy Juz 2, 138.
[8] Fathurrahman, Ahmad Hotib, Budi Rasyadi (terj). “Tafsir al-Qurthubi”, (pusaka Azzam: Jakarta, 2007), hlm. 115-132.
[9] M. Ali al-Shabuni, Rawai’
al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam (tp: Mekah al-Mukarramah, tt) juz.I,
hlm. 270.
[10] M. Ali al-Shabuni, Rawai’
al-Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam (tp: Mekah al-Mukarramah, tt) juz.I,
hlm. 274.
[11] Q. Shaleh, “Asbabun Nuzul”
(Diponegoro: Bandung, 2007) hlm. 139.
[12] M. Ali al-Shabuni, Terjemahan
Tafsir Ayat Ahkam, Mu’ammal Hamidy dan Imron A Manan (terj). (PT. Bina
Ilmu: Surabaya, 2003) juz.1, hlm. 218.
1 komentar:
Situs judi kartu poker online menggunakan uang asli dan terpercaya serta memiliki fitur yang sangat cangih dan menarik.
~ 100% Fairplay Player vs Player. NO ROBOT & ADMIN.
~ Bonus berlimpah yang dibagikan setiap harinya kedalam akun ID anda.
~ Bonus Referal 15% otomatis langsung masuk ke akun anda.
~ Proses Deposit & Withdraw tercepat.
~ Deposit & Withdraw didukung oleh 6 bank lokal MANDIRI, BCA, BNI, BRI dan DANAMON.
~ Didukung oleh Customer Service terbaik, berpengalaman, sopan, ramah dan cantik.
Menyediakan 8 permainan dalam 1 user ID :
*ADU Q
*BANDAR POKER
*BANDAR Q
*CAPSA SUSUN
*DOMINO 99
*POKER ONLINE
*SAKONG
*BANDAR 66 (NEW)
Contact us :
WA: 0812.2222.996
BBM : PKRVITA1 (HURUF BESAR)
Wechat: pokervitaofficial
Line: vitapoker
JADWAL SABUNG TERLENGKAP agen adu ayam terbesar sejak 2014
Posting Komentar