CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Jumat, 27 Januari 2012

Alasan Pancasila Masih Menjadi Ideologi Bangsa Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
  1.     Latar Belakang
Melihat sejarah perjuangan Indonesia pancasila adalah hasilnya. Mendengar kata pancasila, kita juga tidak bisa lepas dari tokohnya itu sendiri, yaitu Bung Karno. Pancasila yang ‘diusung’ oleh mantan presiden pertama Indonesia, Presiden Soekarno, yang pada waktu itu berusaha menyatukan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme (Nasakom) untuk menyatukan kekuatan masyarakat bangsa melawan kapitalisme dan imperialisme penjajah.
Semua bengsa dan negara pasti memiliki dasar, landasan, atau yang lebih                        . Pedoman tersebut di gunakan untuk menata bangsa itu sendiri. Maju atau tidaknya suatu bangsa tergantung bagaimana bangsa itu menjalankan nilai-nilai yang tercantum dalam landasan negaranya. Bila suatu negara bisa menjalankan dan mengamalkan nilai-nilai yang ada dalam landasan negaranya itu sendiri, maka besar kemungkinan bengsa tersebut akan maju, tapi begitu pula sebaliknya.
Seperti yang telah diketahui bersama bahwa bangsa indonesia juga memiliki landasan yang terdiri dari lima unsur yang kita kenal dengan pancasila. Pancasila merupakan dasar serta rujukan utama dalan menata bangsa ini. Sebagaian orang berpendapat bahwa pancasila adalah ideologi bangsa yang sangat berpengaruh dan urgen di dalam keberlangsungnya negara Indonesia itu sendiri. Namun, disebagaian pihak menganggap pancasila hanyalah hasil karya manusia sebagai landasan semata.

  2.     Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas dapat diambil beberapa rumusan masalah diantaranya:
ü  Bagaimana sejarah pancasila?
ü  Apa hubungannya pancasila dan filsafat negara?
ü  Mengapa harus pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    TERSUSUNNYA PANCASILA
Lahirnya istilah “Pancasila” dan “Piagam Jakarta” hanya berjarak kurang lebih tiga minggu. Di dalam perjalanan Kemerdekaan Indonesia, banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi di sekitar persoalan tersebut. Bahkan semenjak dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI soal itu ramai diperdebatkan. Kemudian kembali menjadi topik yang menegangkan di dalam sidang Konstituante. Yang ramai dipersoalkan tidak lain adalah “Lahirnya Pancasila” dan “Piagam Jakarta”.[1]
Dalam buku “MANUSIA INDONESIA, MANUSIA PAMCASILA” karangan Hari Sumarno, S.H. menyebutkan setidaknya ada empat pembicaraan tentang pancasila dan piagam jakarta yaitu:
a.      Pembicaraan-pembicaraan pada sidang BPUPKI
Dalam wawancara bersama antara Bung Hatta, Prof. Sunario, Prof. Mr. Subardjo, Prof. Mr. Pringgodigdo dan Drs. Pratignyo, terungkap nama-nama pembicara-pembicara pada sidang BPUPKI yang pertama yaitu:
Ø      Tanggal 29 Mei 1945    : Mr. Muh. Yamin
Ø      Tanggal 30 Mei 1945    : Drs. Moh. Hatta
Ø      Tanggal 1 Juni 1945      : Ir. Sukarno
Pada hari ketiga (31 Mei) yang berbicara adalah Prof. Dr. Supomo. Namun, Mr. Muh. Yamin berbicara lagi pada hari tersebut setelah Dr. Supomo, sehingga sejak hari pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 terdapat empat pembicara yaitu Mr. Muh. Yamin, Drs. Muh. Hatta, Prof. Supomo dan dan yang terakhir adalah Ir. Sukarno.[2]
b.    Pembicaraan Mr. Muh. Yamin
Mr. Muh. Yamin adalah orang pertama yang berbicara pada tanggal 29 Mei 1945. Beliau berbicara antara lain mengenai dasar-dasar Negara tetapi juga melampirkan Rancangan-rancangan UUD.
Rancangan UUD yang disebutkan oleh Mr. Muh. Yamin yang dilampirkan pada pembicaraan tanggal 29 Mei 1945, terdiri atas:
Ø      PEMBUKAAN
Ø      BATANG TUBUH, terdiri 15 bab, 37 pasal, 2 pasal Aturan Peralihan 2 Ayat Aturan Tambahan,
Secara lisan(di luar rancangan yang dilampirkan) pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengusulkan:
ü   Peri Kebangsaan
ü   Peri Kemanusiaan
ü   Peri Ke-Tuhanan
ü   Peri Kerakyatan:    a. Permusyawaratan
                                 b. Perwakilan
                                 c. Kebijaksanaan
ü   Kesejahteraan Rakyat-Keadilan Sosial[3]
Menurut penulis tentang apa yang dipaparkan oleh Mr. Muh. Yamin adalah dengan kelima peri tersebut dapat terbentuknya Negara Indonesia yang mampu melindungi segenap warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, menyuburkan hidup kekeluargaan, dan dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan Indonesia dan keadilan sosial.

c.   Pembicaraan Prof. Dr. Supomo
Pada pidatonya pada hari ketiga, Prof. Dr. Supomo antara lain menegaskan: “..... jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas pikiran-pikiran (Staatsidee) negara INTEGRALISTIK, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golongan dalam lapangan apapun.
Beliau menggambarkan sifat tatanegara yang asli, yang masih terlihat di desa-desa di Jawa dan Sumatra dan kepulauan-kepulauan Indonesia lainnya, bahwa
§  PEJABAT NEGARA: pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan wajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.
Seterusnya, Prof. Supomo mengajukan usul, yang dapat disimpulkan sebagaimana yang tertera di bawah ini:
§  Persatuan
§  Kekeluargaan
§  Keseimbangan lahir dan batin, persatuan antara dunia luar dan dunia batin
§  Keadilan rakyat, yang memberi bentuk kepada rasa keadilan dan cita-cita rakyat
§  Musyawarah
Mengenai hubungan antara agama dan negara, beliau menguraikan adanya dua pendapat, yaitu:
a.     Keinginan ahli-ahli agama, yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai Negara Islam
b.     Golongan lain menganjurkan didirikan Negara persatuan nasional, yang memisahkan urusan Negara dan urusan Islam.[4]

d.  Pembicaraan Ir. Sukarno
Ir. Sukarno berbicara pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu hari keempat sidang pertama BPUPKI. Beliau mengusulkan lima prinsip yaitu:
§  Kebangsaan Indonesia
§  Internasionalisme, atau perikemanusiaan
§  Mufakat, atau demokrasi
§  Kesejahteraan sosial
§  Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa[5]
Sebagaimana diketahui, pancasila, dasar negara dimuat di dalam Undang-Indang Dasar 1945 pada alenia ke-VI Pembukaan adalah
Ketuhanan Yang Maha Esa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam                permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia[6]

B.     HUBUNGAN PANCASILA DAN FILSAFAT NEGARA
Tidak bisa dipungkiri bahwa pancasila ada kaitan erat dengan falsafah negara itu sendiri. Unsur ketuhanan yang maha Esa dalam pandangan hidup bansa Indonesia adalah jelas. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Dan agama itu telah diamalkan oleh bangsa Indonesia sejak lama.
Menurut buku yang berjudul “Falsafah Indonesia” karanan Prof. M. Nasroen S.H. menyebutkan bahwa dasar dari falsafah Indonesia itu ada tiga yaitu:
§  Ketuhanan yang maha esa
§  Kekeluargaan
§  Rasio[7]
Sedangkan jika kita tinjau lebih jauh, semua dari filsafat Indonesia menurut Prof. M. Nasroen itu masuk ke dalam tatanan pancasila. Yang mana di dalam pancasila itu sendiri terdapat sila tentang ketuhana, kekeluargaan.
Sifat kefilsafatan dari dasar negara itu terwujud dalam rumus abstrak dari kelima sila daripada pancasila yang kata-kata intinya ialah ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan (kesatuan dalam dinamika), Kerakyatan dan Keadilan terdiri atas kata pokok dengan awalan akhiran ke-an dan per-an.
Dasar filsafat, asas kerohanian negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara. Maka dasar filsafat ialah ratio daripada kehidupan negara dan bangsa kita, sedangkan makna pengertian ideologi negara adalah pertama,cita-cita negara yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan; kedua, ilmu pengetahuan tentang cita-cita negara.
Pancasila sebagai ratio daripada kehidupan negara dan bangsa itu yang sesuai dengan akal yang merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan manusia yang tidak ada taranya dan lagi sebagai jiwa kehidupan negara dan bangsa adalah pemberi hidup, serta basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk rakyat dan bangsa yang bersangkutan:
§  Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
§  Karena itu mewujudkan suatu milik kerohanian  pandangan hidup, filsafat hidup, pegangan hidup, sikap dan cara hidup yang dipelihara, diperkembangkan dengan kesediaan berkorban, sebagaimana dalam kenyataan hidup sebelum Prokalamakasi Kemerdekaan dan sesudahnya telah berulang-ulang dikorbani. Kecuali itu memang sudah semestinya sebagai kebaktian rakyat dan bangsa kita sebagai ikrar gaib sebagaimana tercantum di dalam kalimat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pernyataan kemerdekaan kita adalah “Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa”[8]
Dengan uraian di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa pancasila merupakan salah satu poin dari filsafat negara. Filsafat sendiri merupakan suatu kebudayaan, yaitu hasil kreasi manusia atau dengan kata lain sebagai hasil produk manusia. Karena unsur budaya manusia adalah cipta, rasa, karsa, maka filsafat adalah hasil kebulatan cipta, rasa, karsa tersebut.
                                  i.              PANCASILA ADALAH SUATU SUBSTANSI
Sila-sila pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka esensi seluruh sila-silanya juga merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia dan bukan jiplakan dari luar. Adapun yang menjadi unsur-unsur pancasila telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Adanya pancasila terdapat di dalam dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu substansi yang mengandung esensi.
Ø  Esensi Sila-sila Pancasila
Di sini dijelaskan pengertian masing-masing esensi.
Kata-kata tersebut mempunyai pengertian sebagai berikut:
§  Ketuhanan adalah kesesuaian dengan hakikat tuhan
§  Kemanusiaan adalah kesesuaian dengan hakikat manusia
§  Persatuan adalah kesesuaian dengan hakikat Satu
§  Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakikat rakyat
§  Keadilan adalah kesesuaian dengan hakikat adil[9]

C.    PANCASILA MENJADI SATU-SATUNYA ASAS BAGI BANGSA INDONESIA
Penjelasan tentang  judul makalah ini bisa dijawab dengan meneliti kembali uraian yang digariskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 1983
a.      Ketetapan No. II/MPR/1983 GBHN
Pada bab IV huruf D angka 3 dari ketetapan tersebut digariskan antara lain sebagai berikut:
“untuk menetapkan stabilitas dibidang politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan dan kesatuan bangsa serta makin tegak tumbuhnya kehidupan yang konstitusional, demokratis dan berdasarkan hukum berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan pancasila, kekuantan-kekuatan sosial politik khususnya Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar menjadi kekuatan sosial politik yang HANYA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI SATU-SATUNYA ASAS”.
b.      Pidato Kenegaraan Presiden Tanggal 16 Agustus 1983
Di dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1983 menyatakan antara lain:
Sumber bagi penyegaran motivasi dan moral itu ialah penghayatan kepada perjuangan bersama dari semua pihak, sumua golongan, semua lapisan dan semua generasi bangsa kita di masa lampau, khususnya dalam perjuangan menegakkan dan mempertahankan Kemerdekaan Nasional
Dalam perjuangan untuk kemerdekaan dan persatuan PANCASILA lah yang telah ditetapkan sebagai dasar negara satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan yang kemudian telah menjadi pedoman kita semua.
Pancasila merupakan sumber yang hidup, bukan sumber yang mati dan kering, bagi penyegaran motivasi dan moral bagi semua pihak dan semua golongan.
Seperti halnya demokrasi, pancasila adalah sesuatu yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan tuntuk rakyat dan oleh sebab itu, dan dengan dasar pancasila diharapkan menciptakan masyarakat yang pancasila pula. Pancasila bukan hanya menjadi dasar negara saja, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang banyak. Kedudukan dan fungsi pancasila dapat menjadi:
§  Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
§  Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
§  Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
§  Pancasila adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah berasal dari kata Yunan “philosophia”. Philos atau philein berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom, kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
§  Pancasila adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
§  Pancasila adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan UUD 1945.

Jadi inti dari pembahasana penulis adalah seperti yang telah tercantum pada pancasila yaitu sila yang ketiga, yakni Sila Persatuan Indonesia yang artinay bahwa pancasila sangatlah menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal itu berarti bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebtunya sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukknan banwa bangsa Indonesia memiliki banyak perbedaan, baik itu perbedaan bahasa (daerah), suku, budaya, golongan, kepentingan, politik, bahkan agama. Artinya bahwa para pemimpin bangsa terutama yang mereka terlibat dalam penyusunan dasar negara sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat Indonesia.
Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah. Dalam wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
 Seloka Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa, semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjsama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh seluruh umat manusia.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Ini sekaligus membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy function.
Jadi, pancasila adalah azaz yang paling cocok untuk bangsa yang penuh dengan keanekaragaman budaya dan pancasila-lah pemersatu dari perbedaan tersebut.
Saran
Untuk menetapkan kestabilitasan bangsa dan usaha mengkokohkan persatuan serta kesatuan bangsa ditambah menegakkan tumbuhnya kehidupan yang konstitusional, demokratis serta berdasarkan hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 maka diperlukannya pancasila sebagai asas yang cocok di negara Indonesia ini. Selain itu pancasila difungsikan sebagai penyegar motivasi dan moral bangsa pada generasi yang akan datang dan sebagai pemersatu bangsa dan dimaksudkan untuk terciptanya masyarakat yang sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarno, Hari. Manusia Indonesia, Manusia Pancasila. Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984. Nasroen, M. Falsafah Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Soemardi, Hartati. Pemikiran Tentang FILSAFAT PANCASILA. Yogyakarta: ANDI OFFSET,      1992.






[1] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila (Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 35.
[2] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila (Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 35-36.
[3] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila (Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 36-37.
[4] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila (Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 38-40.
[5] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila (Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 40-42.
[6] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila (Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 115.
[7] Nasroen, M, Falsafah Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1967), hlm. 37-38.
[8] Soemardi, Hartati, Pemikiran Tentang FILSAFAT PANCASILA (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1992), hlm. 47-48.
[9] Soemardi, Hartati, Pemikiran Tentang FILSAFAT PANCASILA (Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1992), hlm. 54.

2 komentar:

Anonim

makasih info'x sob.......!!

KOMPUTER AKUNTANSI

makasih infonya!! sangat membantu ^-^

Posting Komentar