BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Melihat sejarah perjuangan Indonesia
pancasila adalah hasilnya. Mendengar kata pancasila, kita juga tidak bisa lepas
dari tokohnya itu sendiri, yaitu Bung Karno. Pancasila yang ‘diusung’ oleh
mantan presiden pertama Indonesia, Presiden Soekarno, yang pada waktu itu
berusaha menyatukan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme (Nasakom) untuk
menyatukan kekuatan masyarakat bangsa melawan kapitalisme dan imperialisme
penjajah.
Semua bengsa dan negara pasti
memiliki dasar, landasan, atau yang lebih . Pedoman tersebut di
gunakan untuk menata bangsa itu sendiri. Maju atau tidaknya suatu bangsa
tergantung bagaimana bangsa itu menjalankan nilai-nilai yang tercantum dalam
landasan negaranya. Bila suatu negara bisa menjalankan dan mengamalkan
nilai-nilai yang ada dalam landasan negaranya itu sendiri, maka besar
kemungkinan bengsa tersebut akan maju, tapi begitu pula sebaliknya.
Seperti yang telah diketahui
bersama bahwa bangsa indonesia juga memiliki landasan yang terdiri dari lima
unsur yang kita kenal dengan pancasila. Pancasila merupakan dasar serta rujukan
utama dalan menata bangsa ini. Sebagaian orang berpendapat bahwa pancasila
adalah ideologi bangsa yang sangat berpengaruh dan urgen di dalam keberlangsungnya
negara Indonesia itu sendiri. Namun, disebagaian pihak menganggap pancasila
hanyalah hasil karya manusia sebagai landasan semata.
2.
Rumusan Masalah
Dari latar belakang di
atas dapat diambil beberapa rumusan masalah diantaranya:
ü Bagaimana sejarah
pancasila?
ü Apa hubungannya
pancasila dan filsafat negara?
ü Mengapa harus
pancasila yang menjadi ideologi bangsa Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
TERSUSUNNYA PANCASILA
Lahirnya istilah
“Pancasila” dan “Piagam Jakarta” hanya berjarak kurang lebih tiga minggu. Di dalam
perjalanan Kemerdekaan Indonesia, banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi di
sekitar persoalan tersebut. Bahkan semenjak dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI
soal itu ramai diperdebatkan. Kemudian kembali menjadi topik yang menegangkan
di dalam sidang Konstituante. Yang ramai dipersoalkan tidak lain adalah
“Lahirnya Pancasila” dan “Piagam Jakarta”.[1]
Dalam buku “MANUSIA INDONESIA, MANUSIA PAMCASILA”
karangan Hari Sumarno, S.H. menyebutkan setidaknya ada empat pembicaraan
tentang pancasila dan piagam jakarta yaitu:
a.
Pembicaraan-pembicaraan pada sidang BPUPKI
Dalam wawancara
bersama antara Bung Hatta, Prof. Sunario, Prof. Mr. Subardjo, Prof. Mr.
Pringgodigdo dan Drs. Pratignyo, terungkap nama-nama pembicara-pembicara pada
sidang BPUPKI yang pertama yaitu:
Ø
Tanggal 29 Mei
1945 : Mr. Muh. Yamin
Ø
Tanggal 30 Mei
1945 : Drs. Moh. Hatta
Ø
Tanggal 1 Juni
1945 : Ir. Sukarno
Pada hari ketiga
(31 Mei) yang berbicara adalah Prof. Dr. Supomo. Namun, Mr. Muh. Yamin
berbicara lagi pada hari tersebut setelah Dr. Supomo, sehingga sejak hari
pertama pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 terdapat empat pembicara
yaitu Mr. Muh. Yamin, Drs. Muh. Hatta, Prof. Supomo dan dan yang terakhir
adalah Ir. Sukarno.[2]
b.
Pembicaraan Mr. Muh. Yamin
Mr. Muh. Yamin
adalah orang pertama yang berbicara pada tanggal 29 Mei 1945. Beliau berbicara
antara lain mengenai dasar-dasar Negara tetapi juga melampirkan
Rancangan-rancangan UUD.
Rancangan UUD
yang disebutkan oleh Mr. Muh. Yamin yang dilampirkan pada pembicaraan tanggal
29 Mei 1945, terdiri atas:
Ø
PEMBUKAAN
Ø
BATANG TUBUH,
terdiri 15 bab, 37 pasal, 2 pasal Aturan Peralihan 2 Ayat Aturan Tambahan,
Secara lisan(di
luar rancangan yang dilampirkan) pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin
mengusulkan:
ü
Peri Kebangsaan
ü
Peri Kemanusiaan
ü
Peri Ke-Tuhanan
ü
Peri
Kerakyatan: a. Permusyawaratan
b. Perwakilan
c. Kebijaksanaan
Menurut penulis
tentang apa yang dipaparkan oleh Mr. Muh. Yamin adalah dengan kelima peri
tersebut dapat terbentuknya Negara Indonesia yang mampu melindungi segenap
warga negara, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
menyuburkan hidup kekeluargaan, dan dapat ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan Indonesia dan keadilan sosial.
c.
Pembicaraan Prof. Dr. Supomo
Pada pidatonya
pada hari ketiga, Prof. Dr. Supomo antara lain menegaskan: “..... jika kita
hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan
corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas
pikiran-pikiran (Staatsidee) negara INTEGRALISTIK,
negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh
golongan-golongan dalam lapangan apapun.
Beliau
menggambarkan sifat tatanegara yang asli, yang masih terlihat di desa-desa di
Jawa dan Sumatra dan kepulauan-kepulauan Indonesia lainnya, bahwa
§ PEJABAT NEGARA: pemimpin yang bersatu-jiwa dengan rakyat dan wajib
memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.
Seterusnya,
Prof. Supomo mengajukan usul, yang dapat disimpulkan sebagaimana yang tertera
di bawah ini:
§ Persatuan
§ Kekeluargaan
§ Keseimbangan lahir dan batin, persatuan antara dunia
luar dan dunia batin
§ Keadilan rakyat, yang memberi bentuk kepada rasa
keadilan dan cita-cita rakyat
§ Musyawarah
Mengenai
hubungan antara agama dan negara, beliau menguraikan adanya dua pendapat,
yaitu:
a.
Keinginan ahli-ahli
agama, yang menganjurkan supaya Indonesia didirikan sebagai Negara Islam
b.
Golongan lain
menganjurkan didirikan Negara persatuan nasional, yang memisahkan urusan Negara
dan urusan Islam.[4]
d.
Pembicaraan
Ir. Sukarno
Ir. Sukarno
berbicara pada tanggal 1 Juni 1945, yaitu hari keempat sidang pertama BPUPKI.
Beliau mengusulkan lima prinsip yaitu:
§ Kebangsaan Indonesia
§ Internasionalisme, atau perikemanusiaan
§ Mufakat, atau demokrasi
§ Kesejahteraan sosial
Sebagaimana diketahui,
pancasila, dasar negara dimuat di dalam Undang-Indang Dasar 1945 pada alenia
ke-VI Pembukaan adalah
Ketuhanan
Yang Maha Esa
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
Persatuan
Indonesia
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
B.
HUBUNGAN
PANCASILA DAN FILSAFAT NEGARA
Tidak bisa
dipungkiri bahwa pancasila ada kaitan erat dengan falsafah negara itu sendiri. Unsur
ketuhanan yang maha Esa dalam pandangan hidup bansa Indonesia adalah jelas.
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama. Dan agama itu telah diamalkan
oleh bangsa Indonesia sejak lama.
Menurut buku
yang berjudul “Falsafah Indonesia”
karanan Prof. M. Nasroen S.H. menyebutkan bahwa dasar dari falsafah Indonesia
itu ada tiga yaitu:
§ Ketuhanan yang maha esa
§ Kekeluargaan
Sedangkan jika
kita tinjau lebih jauh, semua dari filsafat Indonesia menurut Prof. M. Nasroen
itu masuk ke dalam tatanan pancasila. Yang mana di dalam pancasila itu sendiri terdapat
sila tentang ketuhana, kekeluargaan.
Sifat
kefilsafatan dari dasar negara itu terwujud dalam rumus abstrak dari kelima
sila daripada pancasila yang kata-kata intinya ialah ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan (kesatuan dalam dinamika), Kerakyatan dan Keadilan terdiri atas kata
pokok dengan awalan akhiran ke-an dan
per-an.
Dasar filsafat,
asas kerohanian negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam
kehidupan negara. Maka dasar filsafat ialah ratio daripada kehidupan negara dan
bangsa kita, sedangkan makna pengertian ideologi negara adalah pertama,cita-cita negara yang menjadi
basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan; kedua, ilmu pengetahuan tentang cita-cita negara.
Pancasila
sebagai ratio daripada kehidupan negara dan bangsa itu yang sesuai dengan akal
yang merupakan sumber kekuasaan jiwa bagi peningkatan martabat kehidupan
manusia yang tidak ada taranya dan lagi sebagai jiwa kehidupan negara dan
bangsa adalah pemberi hidup, serta basis bagi suatu teori atau sistem
kenegaraan untuk rakyat dan bangsa yang bersangkutan:
§ Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup
kebangsaan dan kenegaraan
§ Karena itu mewujudkan suatu milik kerohanian pandangan hidup, filsafat hidup, pegangan
hidup, sikap dan cara hidup yang dipelihara, diperkembangkan dengan kesediaan
berkorban, sebagaimana dalam kenyataan hidup sebelum Prokalamakasi Kemerdekaan
dan sesudahnya telah berulang-ulang dikorbani. Kecuali itu memang sudah
semestinya sebagai kebaktian rakyat dan bangsa kita sebagai ikrar gaib sebagaimana
tercantum di dalam kalimat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pernyataan
kemerdekaan kita adalah “Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa”[8]
Dengan uraian di
atas, dapatlah kita simpulkan bahwa pancasila merupakan salah satu poin dari
filsafat negara. Filsafat sendiri merupakan suatu kebudayaan, yaitu hasil
kreasi manusia atau dengan kata lain sebagai hasil produk manusia. Karena unsur
budaya manusia adalah cipta, rasa, karsa, maka filsafat adalah hasil kebulatan
cipta, rasa, karsa tersebut.
i.
PANCASILA ADALAH SUATU SUBSTANSI
Sila-sila
pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat, maka esensi seluruh sila-silanya
juga merupakan kesatuan. Pancasila adalah kepribadian bangsa Indonesia dan
bukan jiplakan dari luar. Adapun yang menjadi unsur-unsur pancasila telah
dimiliki oleh bangsa Indonesia sejak dahulu. Adanya pancasila terdapat di dalam
dirinya sendiri, sebab itu pancasila adalah suatu substansi yang mengandung
esensi.
Ø Esensi Sila-sila
Pancasila
Di sini dijelaskan
pengertian masing-masing esensi.
Kata-kata tersebut
mempunyai pengertian sebagai berikut:
§ Ketuhanan adalah kesesuaian dengan hakikat tuhan
§ Kemanusiaan adalah kesesuaian dengan hakikat manusia
§ Persatuan adalah kesesuaian dengan hakikat Satu
§ Kerakyatan adalah kesesuaian dengan hakikat rakyat
C.
PANCASILA
MENJADI SATU-SATUNYA ASAS BAGI BANGSA
INDONESIA
Penjelasan
tentang judul makalah ini bisa dijawab
dengan meneliti kembali uraian yang digariskan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dan pidato Kenegaraan Presiden pada tanggal 16 Agustus 1983
a.
Ketetapan No. II/MPR/1983 GBHN
Pada bab IV huruf D
angka 3 dari ketetapan tersebut digariskan antara lain sebagai berikut:
“untuk menetapkan
stabilitas dibidang politik haruslah diusahakan makin kokohnya persatuan dan
kesatuan bangsa serta makin tegak tumbuhnya kehidupan yang konstitusional,
demokratis dan berdasarkan hukum berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
rangka ini dan demi kelestarian dan pengamalan pancasila, kekuantan-kekuatan
sosial politik khususnya Partai Politik dan Golongan Karya harus benar-benar
menjadi kekuatan sosial politik yang HANYA BERDASARKAN PANCASILA SEBAGAI
SATU-SATUNYA ASAS”.
b.
Pidato Kenegaraan Presiden Tanggal 16 Agustus 1983
Di dalam pidato
kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 1983 menyatakan antara lain:
Sumber bagi
penyegaran motivasi dan moral itu ialah penghayatan kepada perjuangan bersama
dari semua pihak, sumua golongan, semua lapisan dan semua generasi bangsa kita
di masa lampau, khususnya dalam perjuangan menegakkan dan mempertahankan
Kemerdekaan Nasional
Dalam perjuangan
untuk kemerdekaan dan persatuan PANCASILA lah yang telah ditetapkan sebagai
dasar negara satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan yang kemudian telah
menjadi pedoman kita semua.
Pancasila
merupakan sumber yang hidup, bukan sumber yang mati dan kering, bagi penyegaran
motivasi dan moral bagi semua pihak dan semua golongan.
Seperti halnya
demokrasi, pancasila adalah sesuatu yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan
tuntuk rakyat dan oleh sebab itu, dan dengan dasar pancasila diharapkan
menciptakan masyarakat yang pancasila pula. Pancasila bukan hanya menjadi dasar
negara saja, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang banyak. Kedudukan dan
fungsi pancasila dapat menjadi:
§ Pancasila
adalah jiwa bangsa Indonesia
Hal ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada
kehidupan bangsa Indonesia, dan menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala
aktivitas bangsa Indonesia disemangati oleh Pancasila.
§ Pancasila
adalah kepribadian bangsa Indonesia
Hal
ini berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa
Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa
Indonesia adalah Pancasila.
§ Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa Indonesia
Hal
ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku
manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
§ Pancasila
adalah falsafah hidup bangsa Indonesia
Falsafah
berasal dari kata Yunan “philosophia”. Philos atau philein berarti
to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom,
kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai
kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia
mempunyai arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar-benar
memiliki kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup,
pegangan hidup, atau tuntunan hidup.
§ Pancasila
adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia
Hal
ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat
Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun
PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus
oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk
melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
§ Pancasila
adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia
Hal
ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam
mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua
perundang-undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh
bertentangan dengan jiwa Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut
dalam Pembukaan UUD 1945.
Jadi
inti dari pembahasana penulis adalah seperti yang telah tercantum pada
pancasila yaitu sila yang ketiga, yakni Sila Persatuan Indonesia yang artinay
bahwa pancasila sangatlah menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa.
Hal itu berarti bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebtunya
sila Persatuan Indonesia sekaligus juga menunjukknan banwa bangsa Indonesia
memiliki banyak perbedaan, baik itu perbedaan bahasa (daerah), suku, budaya,
golongan, kepentingan, politik, bahkan agama. Artinya bahwa para pemimpin
bangsa terutama yang mereka terlibat dalam penyusunan dasar negara sangat
mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam
masyarakat Indonesia.
Mereka juga menyadari bahwa perbedaan
sangat potensial menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga
sangat menyadari pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila
Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi
kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu
suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan
sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang
harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan adalah juga kodrati yang ada di mana-mana,
di negara manapun juga dan di bangsa manapun juga. Menyikapi realita semacam
ini, jalan keluarnya tidak dapat tidak adalah menjadikan perbedaan yang ada
sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi, golongan maupun daerah.
Dalam wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah
kepentingan nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah,
ataupun yang lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka terlihat jelas
bahwa persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung
tinggi oleh semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau
pertikaian justru akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Seloka
Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan
kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa,
semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia.
Kerjsama butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu
perpecahan sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan
dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini,
kita semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat
dicantumkan dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi
oleh seluruh umat manusia.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Sebagai
pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa.
Sekalipun bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila
tidak diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang
sekarang ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses
regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita
perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih
kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa
Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Ini
sekaligus membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai
kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy
function.
Jadi, pancasila
adalah azaz yang paling cocok untuk bangsa yang penuh dengan keanekaragaman
budaya dan pancasila-lah pemersatu dari perbedaan tersebut.
Saran
Untuk menetapkan kestabilitasan bangsa
dan usaha mengkokohkan persatuan serta kesatuan bangsa ditambah menegakkan
tumbuhnya kehidupan yang konstitusional, demokratis serta berdasarkan hukum
yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 maka diperlukannya pancasila sebagai
asas yang cocok di negara Indonesia ini. Selain itu pancasila difungsikan
sebagai penyegar motivasi dan moral bangsa pada generasi yang akan datang dan
sebagai pemersatu bangsa dan dimaksudkan untuk terciptanya masyarakat yang
sejahtera.
DAFTAR PUSTAKA
Sumarno, Hari. Manusia Indonesia, Manusia Pancasila. Jakarta: GHALIA INDONESIA,
1984. Nasroen, M. Falsafah Indonesia. Jakarta: Bulan
Bintang, 1967.
Soemardi, Hartati. Pemikiran Tentang FILSAFAT PANCASILA. Yogyakarta:
ANDI OFFSET, 1992.
[1] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila
(Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 35.
[2] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila
(Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 35-36.
[3] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila
(Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 36-37.
[4] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila
(Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 38-40.
[5] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila
(Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 40-42.
[6] Sumarno, Hari, Manusia Indonesia, Manusia Pancasila
(Jakarta: GHALIA INDONESIA, 1984), hlm. 115.
[7]
Nasroen, M, Falsafah Indonesia
(Jakarta: Bulan Bintang, 1967), hlm. 37-38.
[8] Soemardi, Hartati, Pemikiran Tentang FILSAFAT PANCASILA
(Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1992), hlm. 47-48.
[9] Soemardi, Hartati, Pemikiran Tentang FILSAFAT PANCASILA
(Yogyakarta: ANDI OFFSET, 1992), hlm. 54.
2 komentar:
makasih info'x sob.......!!
makasih infonya!! sangat membantu ^-^
Posting Komentar