CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Rabu, 01 Februari 2012

Bahasa Agama


bahasa agama lebih difokuskan dalam pembahasan bahasa agama dalam Islam, dalam dalam hal ini adalah al-Qur’an.
Bahasa adalah suatu media untuk menyatakan kehadiran sebuah realita dan persona. Sedangkan definisi bahasa agama, terdapat dua pengertianyaitu:
·         bahasa agama ialah kalam Ilahi yang kemudian terabadikan dalam kitab suci (Al-Qur’an). Pengertian ini dilihat dari sudut pandang theo-oriented.
·         bahasa agama adalah ungkapan serta perilaku keagamaan dari seseorang atau sebuah kelompok sosial atau dalam istilah Agama Islam mengarah kepada Hadits (fi’li, qauli, taqriri), Atsar as-Shahabah, Tabi’in, tabi’ al-Tabi’in ataupun para Ulama setelahnya meskipun tidak selalu merujuk kepada kitab suci. Pengertian yang kedua ini, didasarkan terhadap sudut pandang antropo-oriented.
Adapun faktor faktor yang menjadikan bahasa agama menjadi urgen dibahas oleh para teolog dan folosof adalah sebagai berikut:
·         pentingnya menyingkap makna dan pengertian proposisi-proposisi keagamaan dan ungkapan-ungkapan yang berhubungan dengan tuhan.
·         Menganalisi sifat-sifat berita untuk menjauhi dimensi keserupaan, kematerian dan menghidari dari kematian rasional agama.
·         Menyingkap makna dari sifat-sifat yang sama antara manusia dan tuhan seperti ilmu kodrat dan iradah.
·         Kontradiksi antara ilmu dan agama dan untuk memecahkan masalah kontradiksi tersebut dilahirkan bahasa agama.
·         Menganalisa dan mengobservasi keyakinan-keyakinan dan proposisi-proposisi keagamaan dengan tujuan mencerahkan broblematika permasalahan internal agama.
·         Munculnya aliran-aliran khusus filsafat
Setiap kitab suci, begitu telah terbukukan maka secara fisik tekstual ia telah hadir dan duduk sejajar dengan buku-buku lainnya.ia telah menjadi fakta historis. Sedangkan, kemudian yang membedakan adalah sikap pembaca dan respons pembacanya, begitupun dalam memahami gaya bahasa agama maka sikap pembaca sangat berperan. Secara sederhana, terdapat dua kategori bahasa agama (kitab suci), yaitu preskriptif dan deskriptif. Yang pertama preskriptif, struktur makna yang dikandung selalu bersifat imperatif dan persuasif, yaitu menghendaki pembaca mengikuti pesan pengarang sebagaimana terformulasikan dalam teks. Dalam ungkapan-ungkapan preskriptif posisi pangarang menjadi pusat putaran, sementara pembaca diminta mengikuti ajakan dan sarannya. Berbeda dengan deskriptif, jika gaya preskriptif pengarang cenderung memerintah, maka gaya bahasa deskriptif lebih demokratis sifatnya.
Lalu berkenaan dengan isi yang terkandung dalam Al-Qur’an, maka sebagian besar gaya bahasa Al-Qur’an bersifat preskriptif. Kemudian timbul pertanyaan, apakah benar Allah itu adalah Dzat yang diktator ?. Tidak benar jika Allah kita klaim sebagai Dzat yang diktator, yang memaksakan kehendaknya dalam Al-Qur’an untuk diikuti. Karena pada hakikatnya kita tidak akan mengetahui baik-buruk tanpa petunjuk dari Allah swt. Maka Allah kita misalkan sebagai guru yang bijak, beliau akan memilih ungkapan yang tepat ketika berbicara, sesuai ruang, waktu, dan objek yang dituju. Oleh karenanya, dalam Al-Qur’an pesan dan perintah Allah kadangkala dituangkan dalam bentuk narasi deskriptif serta ungkapan-ungkapan metaforis.

Di kalangan Ulama Mutakalllimun (teolog Islam) bahkan terdapat pandangan yang cukup kuat bahwa salah satu kekuatan Al-Qur’an justru terletak pada gaya bahasanya, sehingga para sastrawan handal pada saat itu harus mengakui kekalahan mereka ketika dihadapkan pada tantangan gaya bahasa Al-Qur’an. Gaya serta keindahan bahasa Al-Qur’an tidak bisa dikategorikan sebagai karangan prosa atau puisi, karena bahasa Al-Qur’an sesungguhnya lebih menekankan makna yang sanggup menggugah kesadaran batin dan akal budi ketimbang sekedar ungkapan kata yang berbunga-bunga. Disini perlu diberi penekanan, gaya bahasa hanyalah salah satu aspek saja, sedangkan aspek yang paling fundamental dari Al-Qur’an adalah pada kejelasan dan ketegasan maknanya, terutama menyangkut Doktrin Tauhid dan Hukum.


0 komentar:

Posting Komentar