CLICK HERE FOR FREE BLOGGER TEMPLATES, LINK BUTTONS AND MORE! »

Sabtu, 19 Mei 2012

Hadits-hadits Tentang Memilih Jodoh


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pernikahan adalah suatu peristiwa yang di dambakan oleh manusia normal pada umumnya. Nikah juga merupakn sunnah nabi yang sangat di anjurkan. Pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan suci. Dan idealnya hanya dilakukan sekali seumur hidup, khususnya bagi perempuan yang kebanyakan tidak mau di madu. Karena menikah ini juga merupakan sunnah nabi saw, banyak terdapat hadist-hadist yang menganjurkan untuk menikah sampai pada proses yang paling pribadipun nabi sudah mencontohkannya.
Menikah sekali seumur hidup adalah hal yang didambakan oleh setiap orang. Tujuan dari menikah sendiri agar terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah tentunya memiliki beberapa faktor yang mendukung. Untuk mewujudkannya itulah pastilah perlu melakukan seleksi terhadap pasangan yang akan dipilih untuk menjadi pendamping dalam mengarungi bahtera keluarga ini. Dalam tahap seleksi tentunya perlu kecarmatan dan memakai kriteria yang benar agar mendapatkan pasangan yang baik dan sesuai. Tentunya tidak meninggalkan prosesi pinangan sebagai syari’at agama Islam.
Sehingga makalah ini akan membahas beberapa hadits yang berhungungan dengan memilih jodoh dan masalah pinangan.
  1. Rumusan Masalah
Dari pemaparan pada latar belakang, maka kita dapat menggambil rumusan masalah sebagai berikut:
  1. Hadits-hadits apa sajakah yang membahas tentang memilih jodoh?
  2. Hadits-hadits apa sajakah yang membahas tentang masalah pinangan?

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Hadist tentang Memilih Jodoh
Keluarga adalah bentuk dari miniatur masyarakat. Dimana didalamnya kita bisa belajar untuk menjadi masyarakat yang baik. Didalam keluarga kita belajar menjadi pemimpin adil dan bijaksana, belajar menjadi guru, dll. Didalam Agama Islam suatu keluarga harus didahului oleh suatu ikatan yang sering disebut dengan pernikahan melalui Ijab Qobul. Pernikahan itu merupakan upacara yang suci yag harus dihadiri olehkedua calon pengantin. Harus ada penyerahan dari pihak pengantin putri (Ijab) dan harus ada penerimaan dari pihak pengantin putra atau disebut juga dengan Qobul1. Peristiwa bersejarah ini sudah diatur di dalam agama Islam.
Banyak ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Begitu pula dengan hadist-hadist Nabi banyak yang membahas tentang masalah pernikahan dan hal-hal yang terkait dengan pernikahan. Tetapi sebelum menanjak kepada masalah pernikahan biasanya 2 orang (sepasang kekasih) saling Ta’arufan (pacaran) terlebih dahulu. Biasanya ini dilakukan untuk saling mengenal asat dengan yang lainnya.
Di dalam Islam sendiri diajarkan tentang kriteria untuk memilih jodoh. Baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Tetapi kebanyakan hadist menjelaskan tentang kriteria-kriteria perempuan yang “baik” untuk di nikahi. Hadist yang terkait dengan hal ini adalah hadist yang diriwatkan oleh beberapa perawi hadis yang masyhurdi antaranya adalah Imam Bukhori :
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ2

Artinya “ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara. Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang beragama (islam) engkau akan beruntung.”3
  1. Syarah Hadist
تربت يدك(engkau akan beruntung) secara tidak langsung merupakan doa dan dorongan untuk menjadi kaya, namun jangan melupakan agamanya.
Sedangkan untuk kata لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَاakan lebih di terangkan dalm pembahasan tentang muhasabah hadist.

  1. Analisis Hadis
Memilih jodoh yang “baik” adalah langkah awal untuk memulai membina rumah tangga yang diridoi Alloh. Dalam memilih calon pendamping kita perlu cermat dan memakai kriteria yang benar, agar mendapatkan pasangan yang baik dan sesuai. Namun hal ini memang gampang-gampang susah.
Pasangan hidup yang menjadi jodoh memang meupakn urusan Tuhan dan sudah menjadi taqdir-Nya. Tetapi sebagai hamba yang baik kita tidak bisa diam saja menunggu jodoh itu datang. Kita diwajibkan mencari dan memilih pasangan sesuai dengan aturan syar’i. Para pencari jodoh sebaiknya selain rasa cinta biasanya tidak terlepas dari 4 unsur yang telah disebutkan diatas.
  1. Karena hartanya
  2. Karena nasabnya
  3. Karena kecantikannya
  4. Karena agamanya.
Keempat kriteria di atas bukan lah unsur yang wajib ada, karena semua manusia di dunia ini tidak ada yang semourna, tetapi 4 kriteria di atas adalah hal-hal pokok yang sangat menentukan hasil akhir. Dan ke empat unsur diatas adalah hal yang sangat ideal.

  1. Kualitas Hadis
Hadis di atas adalah hadist yang masyhur di kalangan masyarakat awam. Dalam Kutubus Tsittah sendri terdapat sekitar 8 kali disebutkan. Dengan rincian dalam kitab Shohih Bukhori terdapat 1 kali, dalam Shohih Muslim terdapat 2 kali, dalam Sunan Abu Dawud 1 kali, Sunan Turmudzi 1 kali, dalam Sunan Nasai 2 kali dan dalam Sunan Ibnu Majah terdapat 1 kali4. Dari beberapa kitab yang menyebutkan Hadis ini ataupun dari masing-masing kitab terdapat perbedaan pada Sanad Hadist. Namun secara maknanya sama. Menimbang dari runtutan Sanad dari hadis-hadis tersebut dan perawinya maka bisa disimpulkan bahwa hadist tersebut adalah hadist shohih. Ini di dukung pula dengan tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa hadist tersebut hadist Dhoif. Hadis ini pun memenuhi syarat untuk katagori hadist shohih.

  1. Asbabul Wurud
Asbabul wurud hadist ini secara mikronya belum ada penjelasan dari beberapa sumber yang kami baca tentang asbabul wurud yang secara pasti menjelaskan hadist di atas. Namun secara asbabul wurud makronya hadist diatas memerintahkan kita untuk lebih berhati-hati dalam memelih pasangan hidup yang sesuai dengan syar’i.


  1. Munasabah Hadist
Dalam menghubungkan hadist di atas kami akan kaitkan dengan beberapa hadist tentang memilih pasangan. Pertama akan dikaitkan dengan memilih calon istri yang baik :

  1. Baik Akhlaknya (sholihah)

2668- حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ شَرِيكٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ يُحَدِّثُ عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَمْرٍوانَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْأَةُ الصَّالِحَة
Dunia adalah hiasan, dan sebaik-baik hiasan dunia adalah wanita Sholehah”(Al-Hadist riwayat muslim)5.

....... tiada kemanfaatan bagi orang mukmin setelah taqwa kepada Alloh ‘Aza wa Jalla selain istri yang sholihah.....” (hadis riwayat At-turmudzi).6

Empat hal yang apabila diberikan kepada seseorang, berarti orang tersebut benar-benar memperoleh kebahagian dunia Akhirat, yaitu hati yang senantiasa bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir, tubuh yang senantiasa bersabar menghadapi musibah, dan Istri yang tak pernah menghianati suami, baik bagi dirinya maupun harta suaminya.” (Al-Hadis riwayat At-Turmudzi dan Ibn Hibban).7

  1. Menikah Dengan Perawan
3746 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ أَخْبَرَنَا عَمْرٌو عَنْ جَابِرٍ قَالقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ نَكَحْتَ يَا جَابِرُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ مَاذَا أَبِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ لَا بَلْ ثَيِّبًا قَالَ فَهَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَتَرَكَ تِسْعَ بَنَاتٍ كُنَّ لِي تِسْعَ أَخَوَاتٍ فَكَرِهْتُ أَنْ أَجْمَعَ إِلَيْهِنَّ جَارِيَةً خَرْقَاءَ مِثْلَهُنَّ وَلَكِنْ امْرَأَةً تَمْشُطُهُنَّ وَتَقُومُ عَلَيْهِنَّ قَالَ أَصَبْتَ
Di ceritakan kepada kami Qutaibah, diceritakan kepada kami Sufyan, mengabarkan kepada kami ‘Amru dari Jabir berkata, bahwa Rasululloh saw berkata : “ Apakah kamu baru menikah wahai jabir? Saya menjawab: ya Ya Rasulalloh.
Rosulloh berkata : Perawan atau janda?
Saya menjawab : janda
Beliau berkata : Alangkah baiknya kamu menikahi perawan, kamu dapat bermain-main bersamanya?
Saya menjawab : Mereka, bagiku adalah merupakan saudara. Jadi saya khawatir terjadi campur antara aku dan mereka. (HR. Imam Bukhori)8
Inti dari hadits ini adalah dalam memilih jodoh hendaknya yang masih perawan karena memiliki beberapa kelebihan, diantaranya ialah:
  1. Lebih manis tutur katanya
  2. Lebih banyak keturunannya
  3. Lebih kecil kemungkinan berbuat makar terhadap suaminya
  4. Lebih bisa menerima pemberian yang sedikit dari suami
  5. Lebih mesra ketika diajak bercanda.9

  1. Menikahi Wanita Merdeka
1852 - حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا سَلَّامُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا كَثِيرُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ الضَّحَّاكِ بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ الْحَرَائِرَ

Di ceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar, mewartakan kepada kami Sallam bin Sawwar, menceritakan kepada kami Katsir bin Salim dari Adh-Dhahak bin Mujahim, dia berkata : saya mendengar anas bin Malik mengatakan, saya mendengar Rosulalloh saw bersabda : “barang yang mau menghendaki Alloh dalam keadaan suci dan disucikan, maka hendaklah dia mengawini wanita merdeka. (HR. Imam ibn Majah)10

  1. Cantik Parasnya
1847- حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِي أُمَامَةعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِه
Tidak ada keberuntungan bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Alloh kecuali memiliki seorang istri yang Sholih. Yang bila disuruh, menurut dan bila di pandang menyenangkan, dan bila janji menepati, dan bila ditinggal pergi bisa menjaga diri dan harta suaminya.” (HR. Ibnu Majah)11

  1. Subur Peranakannya
أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ أَنْبَأَنَا الْمُسْتَلِمُ بْنُ سَعِيدٍعَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْمَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالجَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَمَنْصِبٍ إِلَّا أَنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَنَهَاهُ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
Rasulalloh bersabda nikahkan lah kaum sekalian kepada wanita yangbanyak anak, sebab sesungguhnya aku berbangga akan banyaknya kalian(umat yang banyak).(HR. Imam ibn Majah, An-Nasai, Abu Dawud)12
  1. Kekayaan
3173 - أَخْبَرَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ عَنْ حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَال .قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ الدُّنْيَا الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَيْهِ الْمَالُ
Dikabarkan kepada kami Ya’kub ibn Ibrahim, berkata diceritakan kepada kami Abu Tumailah dari Husain ibn Waaqid dari ibn Buraidah dari bapakku berkata, Rasulullah SAW bersabda:”Sesungguhnya diantara keutamaan dunia yang paling kamu senangi adalah harta.”(HR. Imam Nasai)13
  1. Berasal dari keturunan baik-baik
Faktor tambahan yang tidak kalah penting yang perlu dimiliki oleh seorang yang hendak menikahadalah harus mengetahui garis keturunan masing-masing, maksudnya dimana ia hidup, ditempat seperti apa, rumah, dan lingkungan yang seperti apa pula. Hali ini bisa dipakai sebagai pertimbangan kedepannya untuk meneruskan ke jenjang yang lebih serius lagi. Sebagai contoh, seorang wanita yang dibesarkan di dalam lingkungan yang buruk akan besar dengan harta dan kebiasaan yang haram dan buruk dan diasuh di dalam keluarga yang tak mau dipusingkan oleh kemunkaran dan hal-hal yang haram. Wanita itu lalu terdidik dalam suasana kejelekan moral dan akhlak walaupun wajah maupun penampilannya menarik.14
  1. Bukan dari keluarga dekat15
Faktor lain yang diminta dari seorang wanita sebagai calon istri adalah bahwa dia berasal dari keluarga lain atau wanita asing yang terhormat. Aturan semacam ini mengandung beberapa keuntungan diantaranya:
  • Syahwat dan keinginan terhadapnya semakin besar
  • Turut membina kekokohan jalinan sosial
  • Apabila suami istri terpaksa bercerai karena suatu sebab, tidak akan menimbulkan keretakan yang terlalu parah antara kedua keluarga besar
  • Anak hasil perkawinan tersebut akan memiliki tubuh yang lebih kuat dan kecerdasaan yang lebih baik
  1. Pinangan
  1. Pengertian Pinangan
Pinangan atau lamaran ialah permintaan seorang laki-laki kepada perempuan pilihannya agar bersedia menjadi istrinya, baik dilakukan sendiri secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya. Pinangan merupakan akad nikah. Hal ini dilakukan agar pernikahannya nanti benar-benar berdasarkan data dan keterangan yang nyata, sehingga kelak tidak terjadi penyesalan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Pinangan bisa dilakukan apabila memenuhi dua syarat:
  1. Perempuan yang bersangkutan belum dipinang oleh laki-laki lain secara syar’i
Perembuan yang telah dipinang secara sah oleh laki-laki lain tidak boleh dipinang, sebagaimana disabdakan oleh Rosulullah SAW:
4746 - حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا يُحَدِّثُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُنَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
Sesama mukmin adalah bersaudara, maka baginya tidak halal menawar barang yang telah ditawar (dibeli) oleh saudaranya dan tidak halal meminang perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali bila saudaranya telah membatalkan pinangan.” (Al Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
  1. Tidak ada halangan syar’i antara yang dipinang dengan peminang
Yang dimaksud dengan halangan-halangan syar’i antara lain
  1. Perempuan yang bersuamai
  2. Perempuan yang haram dinikahi (muhrim)
  3. Perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati suaminya atau karena dithalaq (dicerai)

  1. Kode Etik Meminang
Meminang seseorang perempuan hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan sesuai tuntunan dan adat setempat. Pihak laki-laki sebaiknya diwakili oleh orang tua atau walinya, demikian pula pihak perempuan. Sedangkan ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh peminang, antara lain:16

  1. Peminang boleh melihat perempuan yang dipinang
Melihat perempuang yang dipinang berfungsi memberikan jaminan kelangsungan hubungan suami istri. Hal ini diriwayatkan dalam hadits:
Ketika Muhirah bin Syu’bah berkeinginan utuk menikahi seseorang perempuan, Nabi SAW bersabda kepadanya: “Pergilah untuk melihat perempuan itu, karena dengan melihat ia akan memberikan jaminan bagi kelangsungan hubunganmu berdu”a. Dia melaksanakannya, lalu menikahinya. Di kemudian hari ia menceritakan tentang kerukunan dirinya dengan perempuan tersebut”. (Al Hadits Riwayat Ibnu Majah, An Nasa’i, dan At Tirmidzi)
Peminang boleh melihat perempuan yang dipinangnya dengan ketentuan:
  • Si pemingan telah benar-benar mantap hendak menikahi perempuan yang dipinangnya.
  • Bagian yang dilihat bukan aurat perempuan, seperti wajah, telapak tangan dan telapak kaki, kecuali urat kaki yang berada di atas tumit. Dan apabila peminang ingin mengetahui anggota badan pinangannya selain wajah, telapak tanggan, urat besar di atas tumit, hendaknya menanyakan kepada saudara dekatnya.

  1. Mengenali sifat-sifat perempuan yang dipinangnya
Melihat perempuan yang dipinangnya, agar dapat mengetahui cantik atau tidaknya perempuan tersebut. Sedangkan untuk mengetahui sifat-sifat yang berkenaan dengan akhlak dan ketaatan beribadahnya, bisa ditanyakan kepada beberapa sahabat atau orang orang dekat yang dipercayainya.

  1. Ketika meminang tidak disertai niat untuk membatalkan pinangannya
Pinangan memang baru merupakan pendahuluan sebelum menuju jenjang pernikahan, tetapi ketika meminang disertai dengan niat coba-coba saja atau niat hendak jangan sampai dibatalkan saja. Karena itu, sebelum melangsungkan pinangan hendaknya telah benar-benar mantap berniat hendak menikahinya.
Apabila kemudian hari ternyata ditemukan hal-hal prinsip yang memaksa pinangannya harus dibatalkan, barulah hal ini boleh dibatalkan.

  1. Peminang tidak dibenarkan berjabat tangan sebelum akad nikah
Dalam sebuah hadits disebutkan:
Tangan Rasulullah SAW sama sekali belum pernah menyentuk tangan perempuan ketika mengadakan bai’at. Sesungguhnya bai’at beliau kepada mereka hanyalah berupa ucapan”. (Al Hadits Riwayat Al Bukhari).
  1. Peminang dilarang menyendiri atau pergi berdua bersama perempuan yang dipinangnya
Rasulullah SAW bersabda:
Ingatlah, seseorang laki-laki dilarang menyendiri bersama seseorang perempuan. Dan perempuan pun dilarang berpergian kecuali bersama muhrimnya”. (Al Hadits Riwayat Al Bukhari dan Muslim)
Janganlah sekali-kali seseorang laki-laki menyendiri bersama seseorang perempuan yang tidak halal baginya, karena orang ketiganya adalah syetan, kecuali bersama muhrimnya”. (Al Hadits Riwayat Ahmad).

  1. Kode Etik Menerima Pinangan17
Setelah kita tahui bersama tentang tata cara meminang dengan baik, tentunya ada beberapa poin yang harus kita ketahui dalam menerima pinangan seseorang sebagai antisipasi pihak perempuan agar tidak ada penyesalan dikemudian hari
Adapun poin-poin yang harus diketahui antara lain:
  • Perempuan melihat dan mengenali sifat-sifat peminang
Untuk mengetahui sebagian dari kriteria peminang, perempuan terpinang boleh melihatnya dalam batas-batas tertentu.adapun untuk mengetahui hal-hal yang bersifat pribadi, seperti akhlak dan tingkat ketaatan beragamanya, kesehatannya, dan lain-lain bisa bertanya kepada beberapa teman dekatnya atau kepada dokter.
  • Orang tua atau wali berhak memberikan pertimbangan yang baik
Orang tua atau wali perlu mengetahui sifat-sifat peminang, apakah dia termasuk mimiliki kriteria calon suami yang baik atau tidak. Kemudian merundingkan atau meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan, juga kepada saudara-saudaranya.
Rasulullah bersabda:
Seseorang janda tidak dinikahkan kecuali dengan perundingannya dan seorang gadis tidak dinikahkan kecuali dengan dimintakan izin. Sahatab bertanya: Bagaimanakah izinnya ya Rasulullah? Jawab Nabi: sekiranya gadis itu diam(berarti dia mengizinkan)”. (Al Hadits Riwayat Al Bukhari).
  • Perempuan dilarang menyendiri atau berpergian berdua bersama laki-laki pinangannya.
Dalam hal ini orang tua atau wali ikut bertanggug jawab, agar perempuan yang ada dalam pinangan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama. Jangan sampai mereka berdua menyendiri tanpa seorang muhrim atau pergi berdua. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memperhatikan dan mengawasi gerak gerik mereka dan kedua orang tua atau walinya.

BAB III
KESIMPULAN

Dari makalah di atas, dapat disimpulkan bahwa menikah adalah anjuran nabi SAW. Banyak hikmah yang dipetik dari ikatan perkawinan. Namun, banyak faktor pula yang menjadikan pernikahan berjalan dengan indah sehingga terjalinnya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Salah satu yang mempengaruhinya adalah tergantung dalam memilih jodoh. Banyak hadits-hadits yang berkaitan dalam memilih jodoh dan yang paling terkenal adalah hadits tentang empat kriteria memilih pasangan hidup yang ideal yaitu karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, dan sebaik-baik pilihan adalah yang baik agamanya. Walaupun masih banyak kriteria yang lainnya untuk menghindari dari penyesalan.
Selain tentang kriteria pemilihan jodoh, hal yang tidak kalah penting untuk membina keluarga yang bahagia adalah dengan terlaksanakannya peminangan yang benar. Meminang sendiri difungsikan untuk menjaga kedua mempelai dari fitnah-fitnah yang biasa mucul sebelum akad nikah berlangsung. Sehingga apa yang diinginkan kedua mempelai menyempurnakan agama dengang menikah berjalan lancar sehingga dapat terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga hayat menjemput.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Software Maktabats Tsamilah
  2. Kauma, fuad dan Nipan. 1996. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
  3. Isa, Abdul Ghalib Ahmad. Perkawinan Islam. Pustaka Mantiq.
  4. Shonhaji,Abdulloh dkk. 1992. Terjemahan Sunan Ibn Majah II. Semarang: CV. Asy Syifa’.
  5. Zuhri, Muhammad dkk. Terjemahan Sunan At-Turmidzi Juz II. Semarang: CV. Asy Syifa’.


1 Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996) hlm2.

2 Software Maktabah tsamilah

3 Di dalam Kutubustittah disebutkan sebanyak 8 kali.

4 Software Maktabah Tsamilah

5 Shohih bukhori

6 Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996) hlm25.

7 Ibid. Hlm 25

8 Maktabas Tsamilah

9 Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996) hlm 25.

10 Dalam Az-Zawa-id : isnadnya dho’if, lantaran dzo’ifnya Ibnu Katsir bin Salim, Sallam yaitu bin Sulaiman bin Suwwar, oleh Ibnu ‘Adiy dikatakan bahwa dia mempunyai banyak Hadist Mungkar. Dan Al-‘Aqiliy berkata : Hadistnya banyak yang mungkar.

11 Abdul Ghalib Ahmad Isa, Perkawinan Islam (pustaka Mantiq) hlm 39

12 Abdul Ghalib Ahmad Isa, Perkawinan Islam (pustaka Mantiq) hlm 40

13 Maktabast Tsamilah

14 Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996) hlm 27

15 Ibid. 28

16 Ibid. Hlm 38

17 Ibid. Hlm 41

2 komentar:

WisataQu

saya suka dengan materi yang di tulis, semoga menjadi pedoman bagi saya. Trimakasih

Baju Anak Fashion

terima kasih info nya

Posting Komentar