BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Pernikahan
adalah suatu peristiwa yang di dambakan oleh manusia normal pada
umumnya. Nikah juga merupakn sunnah nabi yang sangat di anjurkan.
Pernikahan adalah peristiwa yang sakral dan suci. Dan idealnya hanya
dilakukan sekali seumur hidup, khususnya bagi perempuan yang
kebanyakan tidak mau di madu. Karena menikah ini juga merupakan
sunnah nabi saw, banyak terdapat hadist-hadist yang menganjurkan
untuk menikah sampai pada proses yang paling pribadipun nabi sudah
mencontohkannya.
Menikah
sekali seumur hidup adalah hal yang didambakan oleh setiap orang.
Tujuan dari menikah sendiri agar terbentuknya keluarga yang sakinah,
mawaddah dan rahmah tentunya memiliki beberapa faktor yang mendukung.
Untuk mewujudkannya itulah pastilah perlu melakukan seleksi terhadap
pasangan yang akan dipilih untuk menjadi pendamping dalam mengarungi
bahtera keluarga ini. Dalam tahap seleksi tentunya perlu kecarmatan
dan memakai kriteria yang benar agar mendapatkan pasangan yang baik
dan sesuai. Tentunya tidak meninggalkan prosesi pinangan sebagai
syari’at agama Islam.
Sehingga
makalah ini akan membahas beberapa hadits yang berhungungan dengan
memilih jodoh dan masalah pinangan.
- Rumusan Masalah
Dari
pemaparan pada latar belakang, maka kita dapat menggambil rumusan
masalah sebagai berikut:
- Hadits-hadits apa sajakah yang membahas tentang memilih jodoh?
- Hadits-hadits apa sajakah yang membahas tentang masalah pinangan?
BAB II
PEMBAHASAN
- Hadist tentang Memilih Jodoh
Keluarga
adalah bentuk dari miniatur masyarakat. Dimana didalamnya kita bisa
belajar untuk menjadi masyarakat yang baik. Didalam keluarga kita
belajar menjadi pemimpin adil dan bijaksana, belajar menjadi guru,
dll. Didalam Agama Islam suatu keluarga harus didahului oleh suatu
ikatan yang sering disebut dengan pernikahan melalui Ijab Qobul.
Pernikahan itu merupakan upacara yang suci yag harus dihadiri
olehkedua calon pengantin. Harus ada penyerahan dari pihak pengantin
putri (Ijab) dan harus ada penerimaan dari pihak pengantin putra atau
disebut juga dengan Qobul1.
Peristiwa bersejarah ini sudah diatur di dalam agama Islam.
Banyak
ayat-ayat Al-Quran yang membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang
terkait dengan pernikahan. Begitu pula dengan hadist-hadist Nabi
banyak yang membahas tentang masalah pernikahan dan hal-hal yang
terkait dengan pernikahan. Tetapi sebelum menanjak kepada masalah
pernikahan biasanya 2 orang (sepasang kekasih) saling Ta’arufan
(pacaran) terlebih dahulu. Biasanya ini dilakukan untuk saling
mengenal asat dengan yang lainnya.
Di
dalam Islam sendiri diajarkan tentang kriteria untuk memilih jodoh.
Baik itu untuk laki-laki maupun perempuan. Tetapi kebanyakan hadist
menjelaskan tentang kriteria-kriteria perempuan yang “baik”
untuk di nikahi. Hadist yang terkait dengan hal ini adalah hadist
yang diriwatkan oleh beberapa perawi hadis yang masyhurdi
antaranya adalah Imam Bukhori :
حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ
عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي
سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ
الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا
فَاظْفَرْ
بِذَات الدِّينِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ2
Artinya
“ Di cerikan Musadad, diceritakan Yahya dari ‘abdulloh berkata
bercerita kepadaku Sa’id Ibn Abi Sa’id dari Abi Hurairah ra
bahwasanya Nabi saw bersabda wanita dinikahi karena empat perkara.
Pertama hartanya, kedua kedudukan statusnya, ketiga karena
kecantikannya dan keempat karena agamanya. Maka carilah wanita yang
beragama (islam) engkau akan beruntung.”3
- Syarah Hadist
تربت
يدك(engkau
akan beruntung) secara tidak langsung merupakan doa dan dorongan
untuk menjadi kaya, namun jangan melupakan agamanya.
Sedangkan
untuk kata لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَاakan
lebih di terangkan dalm pembahasan tentang muhasabah hadist.
- Analisis Hadis
Memilih jodoh
yang “baik” adalah langkah awal untuk memulai membina rumah
tangga yang diridoi Alloh. Dalam memilih calon pendamping kita perlu
cermat dan memakai kriteria yang benar, agar mendapatkan pasangan
yang baik dan sesuai. Namun hal ini memang gampang-gampang susah.
Pasangan hidup
yang menjadi jodoh memang meupakn urusan Tuhan dan sudah menjadi
taqdir-Nya. Tetapi sebagai hamba yang baik kita tidak bisa diam saja
menunggu jodoh itu datang. Kita diwajibkan mencari dan memilih
pasangan sesuai dengan aturan syar’i. Para pencari jodoh sebaiknya
selain rasa cinta biasanya tidak terlepas dari 4 unsur yang telah
disebutkan diatas.
- Karena hartanya
- Karena nasabnya
- Karena kecantikannya
- Karena agamanya.
Keempat
kriteria di atas bukan lah unsur yang wajib ada, karena semua manusia
di dunia ini tidak ada yang semourna, tetapi 4 kriteria di atas
adalah hal-hal pokok yang sangat menentukan hasil akhir. Dan ke empat
unsur diatas adalah hal yang sangat ideal.
- Kualitas Hadis
Hadis di atas adalah hadist yang
masyhur di kalangan masyarakat awam. Dalam Kutubus
Tsittah sendri
terdapat sekitar 8 kali disebutkan. Dengan rincian dalam kitab Shohih
Bukhori terdapat 1 kali, dalam Shohih Muslim terdapat 2 kali, dalam
Sunan Abu Dawud 1 kali, Sunan Turmudzi 1 kali, dalam Sunan Nasai 2
kali dan dalam Sunan Ibnu Majah terdapat 1 kali4.
Dari beberapa kitab yang menyebutkan Hadis ini ataupun dari
masing-masing kitab terdapat perbedaan pada Sanad Hadist. Namun
secara maknanya sama. Menimbang dari runtutan Sanad dari hadis-hadis
tersebut dan perawinya maka bisa disimpulkan bahwa hadist tersebut
adalah hadist shohih. Ini di dukung pula dengan tidak ada keterangan
yang menyebutkan bahwa hadist tersebut hadist Dhoif. Hadis ini pun
memenuhi syarat untuk katagori hadist shohih.
- Asbabul Wurud
Asbabul wurud hadist ini secara
mikronya belum ada penjelasan dari beberapa sumber yang kami baca
tentang asbabul wurud yang secara pasti menjelaskan hadist di atas.
Namun secara asbabul wurud makronya hadist diatas memerintahkan kita
untuk lebih berhati-hati dalam memelih pasangan hidup yang sesuai
dengan syar’i.
- Munasabah Hadist
Dalam menghubungkan hadist di atas
kami akan kaitkan dengan beberapa hadist tentang memilih pasangan.
Pertama akan dikaitkan dengan memilih calon istri yang baik :
- Baik Akhlaknya (sholihah)
2668-
حَدَّثَنِي
مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
نُمَيْرٍ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا
عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا
حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي شُرَحْبِيلُ بْنُ
شَرِيكٍ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا عَبْدِ
الرَّحْمَنِ الْحُبُلِيَّ يُحَدِّثُ
عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عَمْرٍوانَّ
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ الدُّنْيَا مَتَاعٌ
وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَاالْمَرْأَةُ
الصَّالِحَة
“Dunia
adalah hiasan, dan sebaik-baik hiasan dunia adalah wanita
Sholehah”(Al-Hadist riwayat muslim)5.
“.......
tiada kemanfaatan bagi orang mukmin setelah taqwa kepada Alloh ‘Aza
wa Jalla selain istri yang sholihah.....” (hadis riwayat
At-turmudzi).6
“Empat
hal yang apabila diberikan kepada seseorang, berarti orang tersebut
benar-benar memperoleh kebahagian dunia Akhirat, yaitu hati yang
senantiasa bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir, tubuh yang
senantiasa bersabar menghadapi musibah, dan Istri yang tak pernah
menghianati suami, baik bagi dirinya maupun harta suaminya.”
(Al-Hadis riwayat At-Turmudzi dan Ibn Hibban).7
- Menikah Dengan Perawan
3746 -
حَدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ
أَخْبَرَنَا عَمْرٌو عَنْ جَابِرٍ
قَالقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ نَكَحْتَ
يَا جَابِرُ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ مَاذَا
أَبِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا قُلْتُ لَا بَلْ
ثَيِّبًا قَالَ فَهَلَّا جَارِيَةً
تُلَاعِبُكَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
إِنَّ أَبِي قُتِلَ يَوْمَ أُحُدٍ وَتَرَكَ
تِسْعَ بَنَاتٍ كُنَّ لِي تِسْعَ أَخَوَاتٍ
فَكَرِهْتُ أَنْ أَجْمَعَ إِلَيْهِنَّ
جَارِيَةً خَرْقَاءَ مِثْلَهُنَّ وَلَكِنْ
امْرَأَةً تَمْشُطُهُنَّ وَتَقُومُ
عَلَيْهِنَّ قَالَ أَصَبْتَ
“Di
ceritakan kepada kami Qutaibah, diceritakan kepada kami Sufyan,
mengabarkan kepada kami ‘Amru dari Jabir berkata, bahwa Rasululloh
saw berkata : “ Apakah kamu baru menikah wahai jabir? Saya
menjawab: ya Ya Rasulalloh.
Rosulloh
berkata : Perawan atau janda?
Saya
menjawab : janda
Beliau
berkata : Alangkah baiknya kamu menikahi perawan, kamu dapat
bermain-main bersamanya?
Saya
menjawab : Mereka, bagiku adalah merupakan saudara. Jadi saya
khawatir terjadi campur antara aku dan mereka. (HR. Imam Bukhori)8
Inti
dari hadits ini adalah dalam memilih jodoh hendaknya yang masih
perawan karena memiliki beberapa kelebihan, diantaranya ialah:
- Lebih manis tutur katanya
- Lebih banyak keturunannya
- Lebih kecil kemungkinan berbuat makar terhadap suaminya
- Lebih bisa menerima pemberian yang sedikit dari suami
- Lebih mesra ketika diajak bercanda.9
- Menikahi Wanita Merdeka
1852
- حَدَّثَنَا
هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا
سَلَّامُ بْنُ سَوَّارٍ حَدَّثَنَا
كَثِيرُ بْنُ سُلَيْمٍ عَنْ الضَّحَّاكِ
بْنِ مُزَاحِمٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ
بْنَ مَالِكٍ يَقُولُسَمِعْتُ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَلْقَى
اللَّهَ طَاهِرًا مُطَهَّرًا فَلْيَتَزَوَّجْ
الْحَرَائِرَ
“Di
ceritakan kepada kami Hisyam bin ‘Ammar, mewartakan kepada kami
Sallam bin Sawwar, menceritakan kepada kami Katsir bin Salim dari
Adh-Dhahak bin Mujahim, dia berkata : saya mendengar anas bin Malik
mengatakan, saya mendengar Rosulalloh saw bersabda : “barang yang
mau menghendaki Alloh dalam keadaan suci dan disucikan, maka
hendaklah dia mengawini wanita merdeka. (HR. Imam ibn Majah)10
- Cantik Parasnya
1847-
حَدَّثَنَا
هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ حَدَّثَنَا
صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ حَدَّثَنَا
عُثْمَانُ بْنُ أَبِي الْعَاتِكَةِ عَنْ
عَلِيِّ بْنِ يَزِيدَ عَنْ الْقَاسِمِ
عَنْ أَبِي أُمَامَةعَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ مَا اسْتَفَادَ
الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ
خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ
إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ
نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ
أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ
غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا
وَمَالِه
”Tidak
ada keberuntungan bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Alloh
kecuali memiliki seorang istri yang Sholih. Yang bila disuruh,
menurut dan bila di pandang menyenangkan, dan bila janji menepati,
dan bila ditinggal pergi bisa menjaga diri dan harta suaminya.”
(HR. Ibnu Majah)11
- Subur Peranakannya
أَخْبَرَنَا
عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدٍ قَالَ
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ
أَنْبَأَنَا الْمُسْتَلِمُ بْنُ
سَعِيدٍعَنْ مَنْصُورِ بْنِ زَاذَانَ
عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ قُرَّةَ عَنْمَعْقِلِ
بْنِ يَسَارٍ قَالجَاءَ رَجُلٌ إِلَى
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصَبْتُ
امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَمَنْصِبٍ
إِلَّا أَنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا
فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ
فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ
فَنَهَاهُ فَقَالَ تَزَوَّجُوا الْوَلُودَ
الْوَدُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ
“Rasulalloh
bersabda nikahkan lah kaum sekalian kepada wanita yangbanyak anak,
sebab sesungguhnya aku berbangga akan banyaknya kalian(umat yang
banyak).(HR. Imam ibn Majah, An-Nasai, Abu Dawud)12
- Kekayaan
3173
- أَخْبَرَنَا
يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ
حَدَّثَنَا أَبُو تُمَيْلَةَ عَنْ
حُسَيْنِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ ابْنِ
بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَال .قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِنَّ أَحْسَابَ أَهْلِ
الدُّنْيَا الَّذِي يَذْهَبُونَ إِلَيْهِ
الْمَالُ
Dikabarkan kepada
kami Ya’kub ibn Ibrahim, berkata diceritakan kepada kami Abu
Tumailah dari Husain ibn Waaqid dari ibn Buraidah dari bapakku
berkata, Rasulullah SAW bersabda:”Sesungguhnya
diantara keutamaan dunia yang paling kamu senangi adalah harta.”(HR.
Imam Nasai)13
- Berasal dari keturunan baik-baik
Faktor tambahan
yang tidak kalah penting yang perlu dimiliki oleh seorang yang hendak
menikahadalah harus mengetahui garis keturunan masing-masing,
maksudnya dimana ia hidup, ditempat seperti apa, rumah, dan
lingkungan yang seperti apa pula. Hali ini bisa dipakai sebagai
pertimbangan kedepannya untuk meneruskan ke jenjang yang lebih serius
lagi. Sebagai contoh, seorang wanita yang dibesarkan di dalam
lingkungan yang buruk akan besar dengan harta dan kebiasaan yang
haram dan buruk dan diasuh di dalam keluarga yang tak mau dipusingkan
oleh kemunkaran dan hal-hal yang haram. Wanita itu lalu terdidik
dalam suasana kejelekan moral dan akhlak walaupun wajah maupun
penampilannya menarik.14
- Bukan dari keluarga dekat15
Faktor lain
yang diminta dari seorang wanita sebagai calon istri adalah bahwa dia
berasal dari keluarga lain atau wanita asing yang terhormat. Aturan
semacam ini mengandung beberapa keuntungan diantaranya:
- Syahwat dan keinginan terhadapnya semakin besar
- Turut membina kekokohan jalinan sosial
- Apabila suami istri terpaksa bercerai karena suatu sebab, tidak akan menimbulkan keretakan yang terlalu parah antara kedua keluarga besar
- Anak hasil perkawinan tersebut akan memiliki tubuh yang lebih kuat dan kecerdasaan yang lebih baik
- Pengertian Pinangan
Pinangan atau lamaran ialah
permintaan seorang laki-laki kepada perempuan pilihannya agar
bersedia menjadi istrinya, baik dilakukan sendiri secara langsung
maupun melalui orang kepercayaannya. Pinangan merupakan akad nikah.
Hal ini dilakukan agar pernikahannya nanti benar-benar berdasarkan
data dan keterangan yang nyata, sehingga kelak tidak terjadi
penyesalan atau hal-hal lain yang tidak diinginkan.
Pinangan
bisa dilakukan apabila memenuhi dua syarat:
- Perempuan yang bersangkutan belum dipinang oleh laki-laki lain secara syar’i
Perembuan
yang telah dipinang secara sah oleh laki-laki lain tidak boleh
dipinang, sebagaimana disabdakan oleh Rosulullah SAW:
4746
- حَدَّثَنَا
مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا
ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ سَمِعْتُ نَافِعًا
يُحَدِّثُ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقُولُنَهَى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى
بَيْعِ بَعْضٍ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ
عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ
الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ
الْخَاطِبُ
“Sesama
mukmin adalah bersaudara, maka baginya tidak halal menawar barang
yang telah ditawar (dibeli) oleh saudaranya dan tidak halal meminang
perempuan yang telah dipinang oleh saudaranya, kecuali bila
saudaranya telah membatalkan pinangan.”
(Al Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)
- Tidak ada halangan syar’i antara yang dipinang dengan peminang
Yang
dimaksud dengan halangan-halangan syar’i antara lain
- Perempuan yang bersuamai
- Perempuan yang haram dinikahi (muhrim)
- Perempuan yang masih menjalani masa iddah, baik karena ditinggal mati suaminya atau karena dithalaq (dicerai)
- Kode Etik Meminang
Meminang seseorang perempuan
hendaknya dilakukan dengan cara yang sopan sesuai tuntunan dan adat
setempat. Pihak laki-laki sebaiknya diwakili oleh orang tua atau
walinya, demikian pula pihak perempuan. Sedangkan ada beberapa hal
yang perlu diketahui oleh peminang, antara lain:16
- Peminang boleh melihat perempuan yang dipinang
Melihat perempuang yang dipinang
berfungsi memberikan jaminan kelangsungan hubungan suami istri. Hal
ini diriwayatkan dalam hadits:
“Ketika
Muhirah bin Syu’bah berkeinginan utuk menikahi seseorang perempuan,
Nabi SAW bersabda kepadanya: “Pergilah untuk melihat perempuan itu,
karena dengan melihat ia akan memberikan jaminan bagi kelangsungan
hubunganmu berdu”a. Dia melaksanakannya, lalu menikahinya. Di
kemudian hari ia menceritakan tentang kerukunan dirinya dengan
perempuan tersebut”. (Al
Hadits Riwayat Ibnu Majah, An Nasa’i, dan At Tirmidzi)
Peminang boleh melihat perempuan yang
dipinangnya dengan ketentuan:
- Si pemingan telah benar-benar mantap hendak menikahi perempuan yang dipinangnya.
- Bagian yang dilihat bukan aurat perempuan, seperti wajah, telapak tangan dan telapak kaki, kecuali urat kaki yang berada di atas tumit. Dan apabila peminang ingin mengetahui anggota badan pinangannya selain wajah, telapak tanggan, urat besar di atas tumit, hendaknya menanyakan kepada saudara dekatnya.
- Mengenali sifat-sifat perempuan yang dipinangnya
Melihat perempuan yang dipinangnya,
agar dapat mengetahui cantik atau tidaknya perempuan tersebut.
Sedangkan untuk mengetahui sifat-sifat yang berkenaan dengan akhlak
dan ketaatan beribadahnya, bisa ditanyakan kepada beberapa sahabat
atau orang orang dekat yang dipercayainya.
- Ketika meminang tidak disertai niat untuk membatalkan pinangannya
Pinangan memang baru merupakan
pendahuluan sebelum menuju jenjang pernikahan, tetapi ketika meminang
disertai dengan niat coba-coba saja atau niat hendak jangan sampai
dibatalkan saja. Karena itu, sebelum melangsungkan pinangan hendaknya
telah benar-benar mantap berniat hendak menikahinya.
Apabila kemudian hari ternyata
ditemukan hal-hal prinsip yang memaksa pinangannya harus dibatalkan,
barulah hal ini boleh dibatalkan.
- Peminang tidak dibenarkan berjabat tangan sebelum akad nikah
Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Tangan Rasulullah SAW sama
sekali belum pernah menyentuk tangan perempuan ketika mengadakan
bai’at. Sesungguhnya bai’at beliau kepada mereka hanyalah berupa
ucapan”. (Al
Hadits Riwayat Al Bukhari).
- Peminang dilarang menyendiri atau pergi berdua bersama perempuan yang dipinangnya
Rasulullah SAW bersabda:
“Ingatlah, seseorang laki-laki
dilarang menyendiri bersama seseorang perempuan. Dan perempuan pun
dilarang berpergian kecuali bersama muhrimnya”. (Al
Hadits Riwayat Al Bukhari dan Muslim)
“Janganlah sekali-kali seseorang
laki-laki menyendiri bersama seseorang perempuan yang tidak halal
baginya, karena orang ketiganya adalah syetan, kecuali bersama
muhrimnya”. (Al
Hadits Riwayat Ahmad).
- Kode Etik Menerima Pinangan17
Setelah kita tahui bersama tentang
tata cara meminang dengan baik, tentunya ada beberapa poin yang harus
kita ketahui dalam menerima pinangan seseorang sebagai antisipasi
pihak perempuan agar tidak ada penyesalan dikemudian hari
Adapun
poin-poin yang harus diketahui antara lain:
- Perempuan melihat dan mengenali sifat-sifat peminang
Untuk mengetahui sebagian dari
kriteria peminang, perempuan terpinang boleh melihatnya dalam
batas-batas tertentu.adapun untuk mengetahui hal-hal yang bersifat
pribadi, seperti akhlak dan tingkat ketaatan beragamanya,
kesehatannya, dan lain-lain bisa bertanya kepada beberapa teman
dekatnya atau kepada dokter.
- Orang tua atau wali berhak memberikan pertimbangan yang baik
Orang tua atau wali perlu mengetahui
sifat-sifat peminang, apakah dia termasuk mimiliki kriteria calon
suami yang baik atau tidak. Kemudian merundingkan atau meminta izin
kepada perempuan yang bersangkutan, juga kepada saudara-saudaranya.
Rasulullah
bersabda:
“Seseorang
janda tidak dinikahkan kecuali dengan perundingannya dan seorang
gadis tidak dinikahkan kecuali dengan dimintakan izin. Sahatab
bertanya: Bagaimanakah izinnya ya Rasulullah? Jawab Nabi: sekiranya
gadis itu diam(berarti dia mengizinkan)”.
(Al Hadits Riwayat Al Bukhari).
- Perempuan dilarang menyendiri atau berpergian berdua bersama laki-laki pinangannya.
Dalam hal ini orang tua atau wali
ikut bertanggug jawab, agar perempuan yang ada dalam pinangan tidak
melakukan hal-hal yang bertentangan dengan agama. Jangan sampai
mereka berdua menyendiri tanpa seorang muhrim atau pergi berdua. Hal
ini bisa dilakukan dengan cara memperhatikan dan mengawasi gerak
gerik mereka dan kedua orang tua atau walinya.
BAB
III
KESIMPULAN
Dari makalah di atas, dapat
disimpulkan bahwa menikah adalah anjuran nabi SAW. Banyak hikmah yang
dipetik dari ikatan perkawinan. Namun, banyak faktor pula yang
menjadikan pernikahan berjalan dengan indah sehingga terjalinnya
keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Salah satu yang
mempengaruhinya adalah tergantung dalam memilih jodoh. Banyak
hadits-hadits yang berkaitan dalam memilih jodoh dan yang paling
terkenal adalah hadits tentang empat kriteria memilih pasangan hidup
yang ideal yaitu karena
hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya,
dan sebaik-baik pilihan adalah yang baik agamanya. Walaupun masih
banyak kriteria yang lainnya untuk menghindari dari penyesalan.
Selain tentang
kriteria pemilihan jodoh, hal yang tidak kalah penting untuk membina
keluarga yang bahagia adalah dengan terlaksanakannya peminangan yang
benar. Meminang sendiri difungsikan untuk menjaga kedua mempelai dari
fitnah-fitnah yang biasa mucul sebelum akad nikah berlangsung.
Sehingga apa yang diinginkan kedua mempelai menyempurnakan agama
dengang menikah berjalan lancar sehingga dapat terciptanya keluarga
yang sakinah, mawaddah, dan rahmah hingga hayat menjemput.
DAFTAR
PUSTAKA
- Software Maktabats Tsamilah
- Kauma, fuad dan Nipan. 1996. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta : Mitra Pustaka.
- Isa, Abdul Ghalib Ahmad. Perkawinan Islam. Pustaka Mantiq.
- Shonhaji,Abdulloh dkk. 1992. Terjemahan Sunan Ibn Majah II. Semarang: CV. Asy Syifa’.
- Zuhri, Muhammad dkk. Terjemahan Sunan At-Turmidzi Juz II. Semarang: CV. Asy Syifa’.
1
Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta
: Mitra Pustaka, 1996) hlm2.
2
Software Maktabah tsamilah
3
Di dalam Kutubustittah disebutkan sebanyak 8 kali.
4
Software Maktabah Tsamilah
5
Shohih bukhori
6
Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta
: Mitra Pustaka, 1996) hlm25.
7
Ibid. Hlm 25
8
Maktabas Tsamilah
9
Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami (Yogyakarta
: Mitra Pustaka, 1996) hlm 25.
10 Dalam
Az-Zawa-id : isnadnya dho’if, lantaran dzo’ifnya Ibnu Katsir bin
Salim, Sallam yaitu bin Sulaiman bin Suwwar, oleh Ibnu ‘Adiy
dikatakan bahwa dia mempunyai banyak Hadist Mungkar. Dan Al-‘Aqiliy
berkata : Hadistnya banyak yang mungkar.
11
Abdul Ghalib Ahmad Isa, Perkawinan Islam (pustaka Mantiq) hlm 39
12 Abdul
Ghalib Ahmad Isa, Perkawinan Islam (pustaka Mantiq) hlm 40
13 Maktabast
Tsamilah
14
Fuad Kauma dan Nipan. Membimbing istri mendampingi suami
(Yogyakarta : Mitra Pustaka, 1996) hlm 27
15 Ibid.
28
16 Ibid.
Hlm 38
17 Ibid.
Hlm 41
2 komentar:
saya suka dengan materi yang di tulis, semoga menjadi pedoman bagi saya. Trimakasih
terima kasih info nya
Posting Komentar